Penyintas Covid-19 Bisa Bepergian Tanpa Sertifikat Vaksin tapi Syaratnya

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Penyintas Covid-19 bisa melakukan perjalanan atau bepergian ke luar kota tanpa mengantongi sertifikat imunisasi atau vaksin.

Seperti diketahui, saat ini sertifikat vaksin wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan sebagai salah satu syarat keberangkatan selain hasil rapid test antigen maupun PCR.

Direktur RSUD Mimika, dokter Anton Pasullu menjelaskan, penyintas Covid-19 baru bisa divaksin setelah tiga bulan dinyatakan positif.

Untuk melakukan perjalanan, para penyintas bisa menggunakan surat keterangan yang menjelaskan bahwa orang yang bersangkutan belum bisa divaksin.

“Itu akan dikeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan vaksinnya ditunda dulu sambil menunggu masa tiga bulan itu,” kata dokter Anton saat diwawancara di Hotel Grand Mozza Timika, Kamis (18/8/2021).

Surat keterangan itu bisa dikeluarkan oleh dokter pada fasilitas kesehatan yang melakukan test dan dinyatakan positif.

“Dan itu berlaku selama tiga bulan,” katanya.

Katanya, data setiap penyintas Covid-19 sudah terinput pada database pasien-pasien yang pernah positif dan juga waktu dinyatakan positif.

“Terhubung dengan aplikasi peduli lindungi, itu datanya sudah terlihat pernah positif,” tuturnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan