Berangkat dari Timika Tujuan Pulau Jawa – Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil PCR

Kepala UPBU Mozes Kilangin, Soekarjo. (Foto: Anya/ Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Kantor Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Soekarjo mengungkapkan, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab PCR.

Setiap pelaku perjalanan dengan tujuan Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan hasil swab PCR.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Satgas Covid-19.

Meski sudah diberlakukan, untuk memeriksa persyaratan perjalanan itu dilakukan oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bekerjasama dengan operator.

“Bukan kami yang meregistrasi, itu dari KKP pelabuhan bekerjasama dengan operator untuk menerapkan hal itu sesuai edaran. Tapi kami support apa kebutuhannya, kami dukung,” katanya saat diwawancara di Terminal Baru Bandara Mozes Kilangin Timika, Senin (5/7/2021).

Peraturan yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Ganip Warsito ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 setelah dikeluarkan satu hari sebelumnya.

Untuk di Timika sendiri sudah mulai diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.

“Sudah, di Timika sudah. Yang ke dan dari Jawa,” ujar Soekarjo

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan