TIMIKA | PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menghentikan sementara pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Hasanuddin, Timika, Mimika, Papua Tengah.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Nanda Septiantoro mengatakan, sanksi yang diberikan pasca diketahui mobil bernomor polisi PA 1939 ME pada Kamis (10/8/2023) lalu melakukan pengisian BBM bersubsidi. Mobil kemudian terbakar tak jauh dari SPBU.
Padahal mobil tersebut sudah di blokir QR Code nya oleh Pertamina, berdasarkan surat dari Disperindag yang diterima pada 3 Agustus 2023, sehingga pada 7 Agustus 2023 diblokir agar tidak dapat mengisi BBM bersubsidi.
Hal ini dilakukan karena pemilik mobil diketahui kerap mengisi BBM subsidi, kemudian disedot kembali dari tangki mobil untuk dijual secara ecer.
Sanksi yang diberikan kepada SPBU bertujuan untuk memberikan ketegasan kepada seluruh SPBU bahwa semua pelayanan BBM bersubsidi wajib menggunakan QR Code.
Pada SPBU di Jalan Hasanuddin, Nanda akui sudah ada perangkat digitalisasinya, tetapi belum terkoneksi dengan sistem Pertamina dan masih diupayakan.
“Itulah yang dimanfaatkan oleh operator SPBU untuk melayani pengisian BBM jenis pertalite tanpa QR Code,” kata Nanda saat ditemui di Jalan Budi Utomo, Selasa (22/8/2023).
“Dampak dari kelalaian maupun kecurangan itu, kami hentikan penyaluran BBM jenis pertalite ke SPBU tersebut selama 2 minggu,” tambah Nanda.
Nanda menegaskan, pengisian BBM bersubsidi wajib gunakan QR Code, sehingga apabila ada SPBU yang tidak menerapkan hal tersebut, maka akan terkena sanksi bahkan pencabutan izin operasional SPBU. Namun tergantung tingkat kesalahannya, karena ada klausul-klausul dalam kontrak antara SPBU dengan Pertamina.
Sanksi penghentian sementara pasokan BBM bersubsi kepada SPBU di Mimika baru pertama kali dilakukan Pertamina pada SPBU Jalan Hasanuddin.
“Ya, kewenangan kami hanya melakukan sanksi kepada SPBU,” kata Nanda.
Menurut Nanda, menyangkut 8-9 mobil yang QR Code nya di blokir Pertamina merupakan permintaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Pada surat itu menerangkan pemilik mobil kerap mengisi BBM subsidi, kemudian disedot kembali dari tangki mobil untuk dijual secara ecer.
“Mobil-mobil yang nomor polisinya diblokir itu tidak melakukan pengisian pada salah satu SPBU saja, tapi pindah-pindah. Dan setelah diblokir, mobil tersebut sudah tidak bisa melakukan pengisian lagi. Apalagi SPBU sudah terhubung dengan sistem di Pertamina, sehingga BBM tidak akan keluar kalau tidak scan QR Code,” tuturnya.
Nanda mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain.
Hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab pengusaha SPBU untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis