Pj Sekda Mimika Jelaskan Soal Divestasi Saham Freeport

Suasana sidang Paripurna III
Suasana sidang Paripurna III dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi yang digelar di Kantor DPRD Mimika, Rabu (17/1/2024). Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua.com

TIMIKA | Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Robert Mayaut menjelaskan soal divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Sidang Paripurna III RAPBD Mimika 2024, dengan Agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi, di Gedung DPRD pada Rabu (17/1/2024) malam.

Robert menerangkan kronologis persoalan divestasi tersebut, dimulai pada tanggal 26 Maret 2018 ditetapkan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang PT Papua Divestasi Mandiri dengan komposisi sahamnya sesuai pasal 15 Perda nomor 7 tahun 2018 tidak sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani tanggal 12 Januari 2018.

“Karena itu, Pemkab Mimika keberatan, sehingga dua tahun kemudian Perda nomor 7 tahun 2018 diubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 8 Juli 2020, dimana dalam pasal 15 Perda nomor 1 tahun 2020 telah mengubah posisi saham menjadi 30% untuk Provinsi Papua dan 70% untuk Kabupaten Mimika,” terangnya.

Robert melanjutkan, komposisi saham itu telah sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 12 Januari 2018.

Selanjutnya, 10 Maret 2023 telah diterbitkan akta notaris terkait pendirian PT Papua Divestasi Mandiri dihadapan notaris di Jayapura.

Pun begitu, kata Robert hingga saat ini belum ada deviden yang diterima oleh Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dari divestasi saham PTFI.

Upaya pun telah dilakukan Provinsi Papua dan Pemkab Mimika serta pengurus PT Papua Divestasi Mandiri dengan meminta kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia untuk mempercepat penerimaan deviden dari divestasi PTFI.

“Tanggal 19 Juni 2023 telah dilakukan pertemuan bersama Menteri Investasi, dan Pemkab Mimika telah mememinta agar Direktur MIND ID dapat menjelaskan legal stending peralihan dari PT Inalum ke MIND ID, akan tetapi tidak ada jawabannya hingga saat ini,” tegasnya.

Robert menyebut saat itu, Direktur MIND ID sempat meminta waktu 2 minggu untuk menjawab, tetapi kemudian hingga lebih dari waktu tersebut tidak ada jawaban yang diberikan.

Advertisements

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2023 Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan pengurus PT Papua Divestasi Mandiri melakukan rapat bersama MIND ID, yang mana pada rapat tersebut MIND ID meminta pertukaran dokumen, tetapi tidak menjadwalkan waktu pembahasan pembentukan PT khusus oleh PT Inalum (MIND ID) dengan PT Papua Divestasi Mandiri dan perjanjian lainnya.

Robert menambahkan hingga 17 Januari 2024, belum ada pembicaraan lanjutan tentang divestasi saham bersama PT Inalum/ MIND ID.

“Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Golkar dan Demokrat,” tutup Robert.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan