Polisi Agendakan Rekonstruksi Kasus Pemuda Produksi Narkotika di Timika

TERSANGKA | Tiga pemuda dibekuk diduga terlibat kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Gang Toba, Jalan Pattimura, Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
TERSANGKA | Tiga pemuda dibekuk diduga terlibat kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Gang Toba, Jalan Pattimura, Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berencana melakukan proses rekonstruksi kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang baru-baru ini berhasil terungkap.

Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memastikan peran tersangka dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan penyidik mendapat temuan baru terkait perkara ini atau perkara lainnya dari hasil rekonstruksi nanti.

Polisi sementara telah membekuk tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam memproduksi dan mengedarkan barang terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IS alias Irfan (20) berperan membuat atau memproduksi, AB alias Alvin (23) selaku penjual atau kurir, dan YVR alias Viki (23) membantu proses transaksi.

“Tersangka masih mereka tiga itu. Karena (tersangka) yang produksi ini, katanya tertutup untuk dirinya sendiri. Makanya besok (Sabtu, 15/01/2022) kita lakukan rekonstruksi, apakah benar dia melakukan itu (produksi) sendiri,” jelas AKP Mansur di Timika, Jumat (14/01/2022).

Diungkapkan AKP Mansur, dalam pemeriksaan, orang tua dari tersangka IS alias Irfan, mengaku tidak mengetahui anaknya memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dalam kamar rumahnya di Gang Toba, Jalan Pattimura.

Sepengetahuan orangtua tersangka, bahwa anaknya hanya menjual pakaian distro secara online.

“Di rumahnya itu, dia (tersangka IS) lakukan di kamarnya. Dia sembunyi-sembunyi melakukan kegiatan itu. Orangtuanya tidak tahu sama sekali, tahunya dia jual pakaian distro secara online,” ungkap Mansur.

Selain itu, lanjut Mansur, penyidik Satresnakoba juga telah mengirim sampel barang bukti untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan zat-zat apa saja yang terkandung dalam narkotika tersebut.

Advertisements

Polres Mimika sebelumnya pada Jumat, 7 Januari 2022, berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dan menangkap tiga orang pelaku.

Polisi tueut menyita barang bukti berupa 16 plastik klip bening kecil dan 1 plastik bening sedang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.

Barang bukti lainnya berupa bahan dasar untuk memproduksi tembakau sintetis, yakni 2 plastik bening besar berisi tembakau gayo, 15 plastik kecil berisi cengkeh, 12 bungkusan rokok Sampoerna.

Kemudian, 8 botol cairan nail polish remover, 10 botol putih berisikan alkohol 70 persen, 5 botol bekas kispray, alat timbang digital serta masih banyak lagi barang bukti lainnya hingga buku tabungan dan kartu ATM.

Pemasaran narkotika jenis ini dilakukan tersangka melalui media sosial Instagram. Konsumen memesan melalui media sosial, kemudian transaksi atau pembayaran dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka. Kemudian barang diantar ke lokasi yang ditentukan.

Setelah barang diletakkan pada lokasi yang ditentukan, lalu di foto oleh pelaku, dan foto itu dikirim ke konsumen untuk diambil sendiri.

Advertisements

Harga jual narkotika jenis tembakau sintetis sebesar Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram.

Tidak tanggung-tanggung, sejak mulai beroperasi pada bulan Mei 2021, para tersangka sudah mengantongi omset hingga ratusan juta rupiah.

Pengguna narkotika jenis ini, dikatakan pihak kepolisian, menyasar pada kalangan anak muda di kota Timika.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan