Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Penyebab 2 Warga di Nimbokrang Tewas

Lokasi kejadian kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya tewas ditempat. (Foto: Humas Polda Papua)
Lokasi kejadian kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya tewas ditempat. (Foto: Humas Polda Papua)

TIMIKA | Kepolisian Resor Jayapura menangani kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya dua orang warga di Kampung Bunyom, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kejadian tragis yang merenggut nyawa dua warga itu terjadi pada Jum’at, 21 Juli 2023, masing-masing korban bernama Wandingen Kekri dan Roheni, yang ternyata diketahui merupakan istri dan anak sambung dari pelaku yang berinisial MK.

“Korban bernama Wandingen Kekri dan Roheni, yang ternyata merupakan istri dan anak sambung dari pelaku,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Benny Ady Prabowo dalam keterangannya yang diterima media ini, Sabtu (22/7/2023).

Sementara itu Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangan yang menyampaikan terkait kronologi kejadian.

Awalnya korban 1 Wandingen Kekri dan korban 2 Roheni pulang dari kota Sentani. Setiba di rumah mereka di kampung Benyom, pelaku MK tiba-tiba marah. Lalu pelaku mengambil alat tajam jenis parang di ruangan tengah rumah mereka.

Dengan menggunakan parang tersebut pelaku MK menganiaya Wandingen Kekri pada bagian kepala. Seorang saksi yang sempat melihat kejadian itu langsung mengamankan korban dan membawanya ke Puskesmas Nimbokrang.

Lanjut Kapolres, setelah itu pelaku MK kembali mengejar korban Roheni hingga ke jalan, dan kembali menganiaya korban dengan parang mengenai bagian leher dan mulut hingga korban meninggal dunia di tempat.

“Aparat Kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut kemudian langsung menuju ke TKP, dan selanjutnya membawa (korban) Roheni yang tergeletak menggunakan mobil patroli ke Puskesmas Nimbokrang,” terang Kapolres.

Saat itu, pelaku melarikan diri sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian. Sehingga aparat terus melakukan penelusuran untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

“Diketahui pelaku sudah pernah melakukan tindakan penganiayaan pada tahun 2013 dan telah dilakukan proses hukum, namun pelaku diduga mengalami gangguan jiwa,” jelas AKBP Fredrickus.

Saat ini, kata Kapolres, pihaknya terus berupaya menangkap pelaku guna menghindari adanya korban selanjutnya, mengingat pelaku MK telah beberapa kali melakukan hal yang sama terhadap warga maupun pengendara yang melintas di jalan.

“Situasi ini menuntut upaya maksimal dari aparat kepolisian untuk menangani kasus ini secara cepat dan menyeluruh demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan