JAYAPURA | Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura membongkar kasus peredaran pil koplo berlogo “Y” dengan menangkap dua orang pelaku pengedar.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima anggotanya.
Pelaku berinisial DCP (20) ditangkap bersama dengan barang bukti sebanyak 602 butir pil koplo berlogo “Y” di kediamannya, Pasar Baru Youtefa, Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Jum’at, 28 Juli 2023.
“DCP mengaku menjual 1 butir pil seharga Rp10 ribu, ia menjualnya di wilayah kota dan kabupaten Jayapura,” kata AKBP Fredrickus, Rabu (2/8/2023).
Tak hanya itu, petugas setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, satu pelaku lainnya berinisial AU (40) ditangkap bersama barang bukti sebanyak 80 butir pil koplo yang juga berlogo “Y”.
“Jadi total keseluruhan (barang bukti) ada 682 butir pil yang kami sita,” ujarnya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Di mana tersangka DCP dan AU dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
“Kemudian denda paling banyak 15 miliar rupiah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis