Rusuh di Dogiyai Berawal dari Seorang Bocah Tertabrak Truk Hingga Tewas

Kendaraan yang dibakar massa di Dogiyai, Sabtu (12/11/2022). (Foto: Ist)
Kendaraan yang dibakar massa di Dogiyai, Sabtu (12/11/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Kerusuhan sempat terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu (12/11/2022) sore hingga malam hari.

Sejumlah kendaraan maupun alat berat dibakar massa. Massa juga membakar bangunan rumah milik warga dan milik pemerintahan.

Kerusuhan ini dipicu kasus lakalantas yang menewaskan seorang bocah.

Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu mengatakan, kejadian bermula dari salah satu truk material yang mundur dan tanpa sengaja melindas anak kecil dibelakangnya, menyebabkan anak berusia sekitar 5 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sopir bersama seorang rekannya sempat mendapat penganiayaan dari masyarakat setempat hingga luka-luka, beruntung berhasil diamankan oleh aparat ke Polres Dogiyai.

Setelah itu masyarakat yang semakin banyak berupaya merangsek ke Mapolres Dogiyai, namun dihalau oleh aparat keamanan setempat dari Polri maupun TNI.

“Mereka tidak bisa menerobos Polres,” ujar Kompol Samuel D. Tatiratu, saat dikonfirmasi media ini Sabtu kemarin.

Kabid Humas Polda Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kasus kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.30 WIT di Kampung Ikebo, Distrik Kamu, menyebabkan seorang anak berusia 5 tahun bernama Noldi Goo meninggal dunia.

Warga yang mengetahui kejadian itu spontan melakukan penyerangan (penganiyaan) terhadap sopir truk dan membakar 1 unit rumah yang terdiri dari 4 petak di kampung Mauwa, serta membakar 2 unit kendaraan truk.

Selain seorang anak yang tewas dilindas truk, seorang lagi warga dilaporkan tewas akibat dibacok.

Kabid Humas mengimbau agar masyarakat Kabupaten Dogiyai tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi kamtibmas di wilayah itu. Ia berharap masyarakat dapat menyerahkan penanganan kasus yang terjadi pada pihak Kepolisian.

“Serahkan kasus kecelakaan ini kepada pihak Kepolisian dan diselesaikan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Kamal dalam keterangannya Sabtu kemarin.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *