Sekda Mimika: Bupati, Wakil dan Pejabat Tinggi Tidak Terima THR

Mantan Pj. Sekda Mimika Marthen Paiding. (Foto: DOK/SP)

TIMIKA | Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020 sebagai payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara dan aparat keamanan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang telah distandangani bendahara negara pada 11 Mei 2020.

Peraturan ini akan diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan di daerah termasuk Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Marthen Paiding menyebutkan bahwa pembayaran THR bagi ASN akan dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

“THR untuk ASN sudah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan hanya bagi pejabat eselon III,” kata Marthen di Timika, Rabu (13/5).

Sementara untuk pejabat negara seperti Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan pejabat Esselon II tidak akan menerima THR.

“Untuk pejabat negara seperti Bupati, Wakil Bupati, DPRD termasuk pejanat Esselon II itu tidak dapat. Kalau staf-staf, esselon III dan IV dapat,” tutur Marthen.

 
Reporter: Anya Fatma
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan