TIMIKA | Bupati Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengeluarkan instruksi Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan Ramadan.
Surat instruksi tersebut ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 1 April 2021.
Isi instruksi tersebut diantaranya, bagi pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat, club malam, pemilik tempat hiburan bilyard, pemilik hotel dan
pedagang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mentaati jam buka-tutup (operasi) hanya selama empat jam, mulai 18.00 WIT, hingga pukul 22.00 WIT. Siang hari tidak diizinkan.
Kedua, pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya baik di pasar, mall, toko, kios, restoran dan hotel yang beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, kedua, dan ketiga, akan dikenakan sanksi
berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kelima, setiap warga Kabupaten Mirnika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman serta menghindari semua aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keenam, pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu
Kepolisian Resort Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis