Seorang Pria di Timika Tikam Perempuan Gunakan Pisau Badik

waktu baca 2 menit
INTEROGASI | Pelaku AR (sweater hitam) saat diinterogasi penyidik di Mapolsek Miru, Mimika, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Petugas Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap pria berinisial AR, pelaku kasus penganiyaan berat terhadap seorang perempuan bernama Saidah pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIT di jalan Jeruk, SP 2, Mimika, Papua.

Kapolsek Miru, AKP Oscar F. Rahadian yang ditemui di Mapolsek Miru, Rabu (24/11/2021) menerangkan, pelaku AR berhasil ditangkap petugas pada hari Selasa, 23 November 2021 di jalan Hasanuddin tepatnya di area Irigasi sekitar pukul 19.30 WIT.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri berdasarkan adanya laporan polisi (LP) terkait kasus penganiayaan.

“Kami dari Polsek Mimika Baru telah mengamankan seorang laki-laki atas dugaan laporan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap seorang perempuan,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kejadian penganiayaan itu terjadi karena dipicu dendam yang menyebabkan sakit hati pelaku terhadap korban. Hingga akhirnya korban dan pelaku terlibat perkelahian yang berujung penikaman.

Pelaku menikam korban menggunakan pisau badik mengenai tubuh korban pada bagian hati dan paru-paru, menyebabkan korban dalam kondisi kritis yang kini sedang dalam perawatan di RSMM Caritas dan telah menjalani operasi akibat luka tusuk yang dialami.

Padahal, hubungan antara korban dengan pelaku masih keluarga, pelaku yang sudah memiliki tiga orang anak tersebut merupakan suami dari ponakan korban.

Kapolsek juga mengatakan, dalam kejadian itu korban sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan terhadap pelaku.

Informasi lain yang diperoleh Seputarpapua.com dari kerabat dekat korban dan pelaku, menerangkan bahwa kejadian itu bermula diantara korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berkelahi. Pelaku memukul korban layaknya seorang laki-laki.

Usai berkelahi, korban yang saat itu melihat sebilah parang tumpul di lokasi kejadian, mencoba menggertak pelaku. Pelaku yang terbakar emosi kemudian kembali mendekati korban, lalu menusuk pisau badik miliknya ke tubuh korban.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atas penganiayaan berat yang menyebabkan korban Saidah mengalami luka tusuk cukup parah. Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

“Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhitung hari ini sampai dengan 20 hari kedepan. Barang bukti di amanakan sebilah badik, panjang sekitar 15 sampai 25 cm. Korban mengalami luka tusuk dibagian perut, tepatnya di hati sebelah kanan dan paru sebelah kiri,” pungkas Kapolsek.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version