Sopir Dibunuh di Pertigaan Dermaga Aikai Paniai, Polisi Temukan Pisau Berdarah

Tampak korban pembunuhan tergeletak di kursi bagian tengah mobil. (Foto: Dok Penyidik)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang sopir mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi PA 1320 EK bernama Rajif (17) ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 Oktober 2024 di pertigaan Dermaga Aikai, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Kapolres Paniai, Kompol Deddy A. Puhiri memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) didampingi Kabag Ops AKP Henry Joedo Manurung dan Kasat Reskrim Ipda Florentinus.

Kompol Deddy menerangkan terkait kronologi kejadian ini, di mana sekitar pukul 17.19 WIT termonitor di CCTV, mobil Toyota Avanza PA 1320 EK berusaha memutar balik ke arah tanjakan Pos Brimob. Namun, mobil malah menabrak pagar salah satu rumah milik personel Polsek Paniai Timur Aipda Matheis.

“Mobil tersebut mundur dan tersangkut di kubangan lumpur, namun pengemudi belum keluar,” terang Kapolres dalam keterangan yang diterima media, Kamis (17/10/2024).

Dari keterangan saksi, terlihat ada seorang warga asli setempat yang keluar dari pintu depan mobil sebelah kiri, kemudian orang tersebut melarikan diri ke arah semak yang berada disekitar TKP.

Melihat hal tersebut, pemilik rumah Aipda Matheis spontan melepas tembakan peringatan untuk mencegah terduga pelaku tidak melarikan, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Saksi kemudian mengecek melalui pintu kiri bagian depan dan menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar meninggal dunia bersimbah darah di kursi tengah.

Tim penyidik yang melakukan oleh TKP menemukan barang bukti berupa pisau yang dipenuhi darah. Barang bukti tersebut diharapkan menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

“Kami akan terus mengejar dan memburu pelaku pembunuhan yang telah menyebabkan (korban) meninggal dunia. Selain itu kami akan mengimbau kepada masyarakat terutama sopir taksi agar selalu berhati-hati dan waspada, agar peristiwa ini tidak terulang lagi di Kabupaten Paniai,” kata Kapolres.

Advertisements

Kepolisian sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/34/X/SPKT/POLRES PANIAI/POLDA PAPUA, tertanggal 16 Oktober 2024 untuk mengusut tuntas kasus ini.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan