TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 sebanyak 224.514.
Dari 224.514 pemilih, laki-laki 118.226 dan perempuan 106.288.
Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 497 yang tersebar pada 152 kelurahan dan kampung.
Penetapan jumlah DPT ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dana Penetapan DPT tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024, yang digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (20/9/2024).
Sebelum penetapan DPT, KPU Mimika melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni sebanyak 222.901. Kemudian dilakukan tanggapan masyarakat dan dikeluarkan DPS HP dengan total 223.489.
Dari data DPSHP tersebut, kemudian dilakukan penyelesaian data ganda dan invalid secara nasional di Batam. Dimana pada kegiatan tersebut terdapat kegandaan data, NIK invalid, NKK invalid, dan tanggal lahir invalid.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, dengan berbagai macam tantangan dalam tahapan semua bisa dilewati. Hal ini terjadi karena dukungan dari semua pihak, mulai PPS, PPD, pemerintah daerah, Bawaslu Mimika, dan aparat keamanan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri untuk melaksanakan tahapan Pilkada dan sekarang penetapan DPT,” kata Dete.
Pada rapat pleno ini dihadiri Forkopimda, PPD se Kabupaten Mimika, serta tim dari ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis