JAYAPURA | Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jayapura, Papua, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada awak media, mengatakan seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya dengan tarif sebesar Rp500 ribu hingga Rp1juta.
“Berkat informasi yang didapat bahwa ada kegiatan prostitusi di salah satu Hotel yang ada di Sentani,” kata AKBP Fredrickus
Selasa, (1/8/2023).
Dari laporan yang diterima, kata dia, pelaku dan korban datang dari Sorong, Papua Barat, sejak 7 Juni 2023 berniat membuka usaha servis handphone.
Namun, lanjut dia, niat ini tidak kesampaian, akhirnya korban ZT (25) dibujuk oleh MG (26) suaminya untuk menjual diri ke lelaki hidung belang.
“Korban mengikuti kemauan pelaku karena terdesak faktor ekonomi,” ujarnya.
Menurut dia, korban dan pelaku ditangkap pada 8 Juli 2023 di salah satu hotel di Sentani dengan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 alat kontrasepsi.
“Pelaku MG (26) telah kami tahan dan dijerat dengan pasal 12 UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.
Selain itu, tambah dia, pelaku juga dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis