TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp4.052.776, 64.
Angka ini mengalami kenaikan 2,33 persen atau sebesar Rp94.332,64, dari tahun 2021 sebesar Rp3.958.444.
Penetapan UMK ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, pekerja dan pihak terkait lainnya.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka kami telah melakukan rapat dan menghitung UMK Mimika sebesar Rp4.052.776, 64. Pengupahan yang baru ini terhitung berlaku dari tanggal 1 Januari 2021,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Mimika, Paulus Yanengga, di Timika, Selasa (18/1/22).
Lanjut dia, UMK Mimika ini telah di rekomendasikan oleh Bupati Mimika kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
UMK Mimika selama 3 tahun terakhir tidak mengalami perubahan. Artinya, UMK Mimika tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp3.958.444.
Hal ini diakibatkan situasi masih dalam Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi seluruh sendi kehidupan terlebih ekonomi. Dunia usaha menjadi sektor yang paling merasakan dampak dari bencana non alam ini.
- Tag :
- Pemda Mimika,
- UMK Mimika,
- UMK Mimika 2022
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis