Untuk Hak Akses Data Penduduk, Dukcapil Mimika Rakor Dengan Lintas Sektor

Kepala Disdukcapil, Slamet Sutedjo (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Disdukcapil, Slamet Sutedjo (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemda) Mimika, Papua melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan rapat koordinasi dengan lintas sektor terkait hak akses pemanfaatan data Adminduk, Kamis (22/7/2021).

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan diikuti Dinas Sosial, Bapenda, Disnaker, Diskominfo, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinkes, dan Dinas Pendidikan.

Rapat lintas sektor ini sesuai delagasi dari Menteri Dalam Negeri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya Dirjen Dukcapil menurunkan delegasinya kepada Dukcapil Provinsi, kabupaten dan pengguna terkait pemberian hak akses pemanfaatan data adminduk untuk pengguna dan penyelenggara yang terdapat dalam Permendagri Pasal 3 Nomor 102 tahun 2019.

“Hari ini kami mengundang beberapa OPD teknis di Mimika yang memang erat kaitannya dengan masyarakat pada publik, dimana semua kepengurusan dibutuhkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK),” jelas Kepala Disdukcapil, Slamet Sutedjo usai kegiatan.

Dijelaskan ada mekanisme bagi instansi bisa mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan langsung dari direktorat jenderal pusat.

Dimana Disdukcapil yang nantinya akan meneruskan permohonan OPD atau BHI kepada Dirjen Dukcapil hingga nantinya OPD bisa mendapatkan implementasi pemanfaatan data kependudukan seperti POC, Jaringan VPN, Aplikasi (Webservice), Web Portal dan Card Reader.

“Di Kabupaten Mimika yang sudah terkoneksi itu Bapenda untuk memverifikasi data wajib pajak, memastikan kebenaran data apakah benar atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang didorong oleh Dukcapil bagi OPD – OPD adalah untuk menyemangati pelayanan publik.

“Alhamdulillah respon dari rekan rekan juga sangat baik sangat apresiasi dari disnaker juga bagaimana supaya kedepan melihat ketenagakerjaan, semua data terkoneksi di Dukcapil, PTSP juga saat pengurusan perijinan terkoneksi tidak datanya, begitupun pendidikan yang berhubungan dengan Dapodik, lalu yang krusial adalah Dinas Sosial mengenai bantuan – bantuan, kan bisa mengakses sehingga sudah tidak perlu lagi kerja manual,” kata Slamet.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *