Ada Perubahan Biaya Perjalanan Dinas, ASN dan Pejabat Diingatkan “Hati-hati”

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Pemintah Kabupaten Mimika resmi mempublikasikan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil, DPRD, ASN, pegawai tidak tetap dan pihak lain di lingkup Pemkab Mimika di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (4/4/2024).

Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mimika, Robert Kambu
mengimbau semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhati-hati dalam melakukan perintah perjalanan dinas.

“Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian. Karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya,” tegasnya.

Dikatakan, apabila dalam Perbub ini ada satuan biaya yang sudah diatur berpotensi menimbulkan makna ganda atau penafsiran ganda, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ia juga menegaskan perjalanan dinas harus jelas tujuan dan kepentingannya.

Dikatakan, aturan ini memudahkan pejabat pengguna anggaran dan pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung dalam Perbup Mimika nomor 10 tahun 2024 tersebut.

“Jadi (perjalanan dinas,red) hasilnya terencana, sehingga memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Sebab, semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya,” tuturnya.

Dalam Perbup terbaru pasal 2 disebutkan perjalanan dinas meliputi, perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas dalam kota dan luar kota dan perjalanan dinas luar negeri.

Pada pasl 4 diterangkan mengenai golongan biaya perjalanan dinas yang berjumlah 6 (enam) tingkatan, yakni Bupati/Wakil Bupati sebagai Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II,
Pejabat Eselon III dan PNS Golongan IV, dan Pejabat Eselon IV, PNS Gol III, Gol II dan Gol I, PPPK, PTT, dan Pihak Lainnya

Kemudian pada Pasal 5 dijelaskan biaya perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen, antara lain biaya transportasi tiket pesawat, sewa kendaraan, uang harian (uang saku dan uang makan), transportasi lokal, penginapan, uang representasi bagi Pejabat Negara (Bupati/ Wakil Bupati dan pejabat Eselon II).

Dikutip dari lampiran Perbup tersebut dirincikan juga biaya transportasi tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, pulang-pergi (PP), misalnya tiket tujuan Timika – Jakarta (PP) dengan kelas bisnis satuan harganya adalah Rp30.000.000 kemudian ekonomi Rp10.000.000

Selain itu terdapat juga rincian satuan harga transportasi, akomodasi, uang harian.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, dalam Perbup terbaru itu ada perubahan yang terjadi pada satuan harga disejumlah akomodasi perjalanan mulai dari transportasi, uang harian hingga biaya penginapan.

Ada juga banyak pengurangan biaya dalam Perbup untuk ketentuan perjalanan dinas.Termasuk, biaya representasi yang dulunya bisa diterima oleh eselon III kini hanya bisa didapati oleh eselon II dan bupati.

“Saya rasa memang pemerintah harus menyesuaikan. Harus efisien sehingga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *