TIMIKA | Warga Timika di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah diimbau tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan maupun di atas trotoar.
Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen saat diwawancara, Jumat (22/7/2022).
Ronny menjelaskan, ketertiban umum memang sudah menjadi tugas satuan polisis pamong praja di setiap daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, termasuk Mimika. Ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018.
“Nanti turunannya di daerah terkait ketertiban umum mau Perda apa saja yang ketika mempunyai urusan ketertiban umum itu menjadi tanggungjawab kita (Satpol PP) untuk bersinergi,” katanya.
Sinergitas kata Rony perlu dibangun antara semua stakeholder karena tentu berkaitan dengan hal teknis, terlebih apabila ada perda yang melibatkan instansi teknis.
“Seperti contoh parkir di trotoar itu kan sebenarnya terkait ketertiban umum. Tapi instansi teknisnya ada di Dinas Perhubungan, Satlntas, dan kami hanya sebatas ketika itu menganggu Ketertiban umum maka hanya bisa berikan himbauan-himbauan supaya hal itu tidak dilakukan,” jelas Rony.
Sedangkan terkait teknis pelanggaran lalu lintas seperti parkir di badan jalan dan trotoar itu ada di Dinas Perhubungan dan Satlantas. “Jadi sanksinya bisa lebih terukur supaya ada efek jera,” ucapnya.
Menurut Rony, masyarakat sebenarnya sudah tahu tentang peraturan atau larangan memarkir kendaraannya di torotar maupun badan jalan.
“Kalau belajar saya pikir bukan belajar karena masyarakat sudah tahu sebenarnya itu tidak boleh. Jadi kami imbau untuk tidak sembarang parker disitu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis