TIMIKA | Rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Mimika dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda non APBD, salah satu yang disoroti adalah Raperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Adanya kebijakan yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang berlaku sejak tanggal 2 Juni 2017, terhitung tiga bulan sejak diberlakukannya peraturan pemerintah, maka Pemda Mimika harus menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian.
 “Peraturan pemerintah ini terkait dengan rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Sonny Kuparang.
Dalam hal ini Fraksi Gerindra menyatakan setuju untuk Bupati segera menyebutkan peraturan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Amanat Hati Rakyat, Yohanis Wantik bahwa dalam rangka mendukung Perda tersebut, diperlukan perhatian Bupati tentang kelas atau Klaster Keuangan Kabupaten Mimika yang mana tergolong Klaster tinggi dan perlu memperhatikan analisa jabatan dan analisa beban kerja 35 anggota DPRD, lima fraksi, tiga badan dan tiga komisi disertai tenaga ahli dan staf ahli.
“Fraksi Amanat Hati Rakyat secara prinsip menyetujui dan meminta Bupati agar memprioritaskan Perda tersebut selambat-lambatnya sebelum pembahasan APBD Perubahan tahun 2017,” kata Yohanis Wantik.
Sementara itu Fraksi Bulan Bintang menyampaikan dalam upaya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, maka dewan mengusulkan Raperda inisiatif tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Fraksi PBB juga meminta kepada Bupati untuk mencabut Perda terdahulu tentang hak inisiatif dewan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian mengeluarkan surat keputusan Bupati berdasarkan peraturan pemerintah no 18 tahun 2017.
Selanjutnya hal senada dengan penjelasan lebih rinci disampaikan fFraksi Mimika Bersatu, yang mana dijelaskan hak inisiatif dewan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada prinsipnya sependapat menyangkut hak-hak yang melekat pada pimpinan dan anggota DPRD keuangannya menjadi beban APBD Kabupaten Mimika.
Fraksi Mimika Bersatu juga menyarankan hak pimpinan dan anggota DPRD Mimika yang dibebankan dari APBD yang diterima meliputi uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses seyogianya yang diterima sesuai dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Mimika Bersatu juga mengingatkan agar hak-hak yang resmi melekat dan diberikan agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tambahan lain.
“Sebab dikhawatirkan ada hak yang diterima diluar hak-hak yang melekat yang bisa menimbulkan kerugian negara yang berujung pada penyelewengan penggunaan anggaran tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Ini untuk memastikan tidak adanya dampak proses hukum di kemudian hari,” jelasnya. (Nft/SP).
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis