TIMIKA | Kepolisian di Mimika, Papua, menyebut obat terlarang dan berbahaya yang mengandung zat Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol (PCC) telah masuk dan beredar di wilayah itu sejak beberapa bulan belakangan ini.Â
Peredaran obat ilegal ini lebih banyak menyasar tempat hiburan malam (THM) termasuk tempat lokalisasi di Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania. PCC yang berefek pada sistem saraf pusat dikonsumsi para wanita penghibur atau wanita pekerja seks untuk lebih percaya diri.
“Istilahnya (obat ini) merupakan paket hemat, murah dan tetap berefek fly (mabuk dan halusinasi). Ini beredar di THM, termasuk lokalisasi kilo 10 dan bar-bar di Timika,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Lorentius Kordiali kepada wartawan di Timika, Selasa (26/9).
Zat PCC atau Paracetamol, Caffeine dan Corisoprodol terkandung dalam obat-obatan keras seperti Somadril. Artinya, Somadril tak lain adalah PCC yang kerap disalahgunakan untuk mendapat efek halusinasi tingkat tinggi bila dioplos atau dikonsumsi melebihi dosis normal.
Satuan Reserse dan Narkoba Polres Mimika Pada Rabu (13/9) lalu, berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial Z asal Lamongan di Kilometer 10 atas kepemilikan 10 ribu butir lebih Somadril.
“Jadi, 20 persen dari jumlah tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Timika. Selebihnya dikirim ke Yahokimo dan Asmat,” ungkap Kordiali.
Dari hasil penyidikan, Z mengaku tak hanya sekali mendatangkan Somadril atau pil PCC ke Kota Timika. Setiap 100 butirnya, Z bisa menjualnya seharga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.
“Kalau di Yahokimo Z bisa menjualnya Rp2 juta per 100 butir. Jadi modalnya cuma Rp70 juta untuk 10.000 butir yang dia datangkan itu,” jelas Kordiali. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis