TIMIKA I Anggota DPRD Mimika mempertanyakan keberadaan Bupati Eltinus Omaleng pada Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang Pembentukan Raperda Non APBD tahun 2017. Dimana selama pelaksanaan yang dibuka pada Senin (25/9/17) dan akan ditutup pada Rabu (27/9/17) Bupati Eltinus Omaleng tidak bisa menghadiri dan hanya diwakilkan oleh Sekda Mimika Ausilius You.
Perlu diketahui pada Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang Pembentukan Perda Non APBD tahun 2017, diawali dengan Rapat Paripurna I tentang pembukaan pembentukan Raperda Non APBD pada Senin (25/9/17), dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II DPRD Mimika tentang pandangan umum fraksi pada Selasa (26/9/17) yang dilaksanakan pagi hari. Selanjutnya tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi, pada Selasa (26/9/17) malam hari. Dan dilanjutkan Kamis (27/9/17) dengan pandangan akhir fraksi sekaligus penutupan Perda Non APBD 2017.
 Ada enam Raperda yang dibahas, yakni Raperda Non APBD yang dibahas antara lain, Raperda Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika 2014-2019, Raperda tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) PT Mimika Investama Sejahtera, Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Mimika kepada Perusda PT Mimika Investama Sejahtera, Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Mimika, Raperda tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika. Serta Raperda inisiatif DPRD yakni tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Mimika.
Namun dari Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Mimika tersebut Bupati Eltinus Omaleng tidak menghadiri dan hanya diwakilkan oleh Sekda Mimika Ausilius You. Sehingga Anggota DPRD Mimika mempertanyakan keberadaan Bupati.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mimika, Elminus B Mom yang juga Ketua DPRD Mimika melakukan skorsing untuk mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan Bupati Eltinus Omaleng.
Anggota DPRD Mimika dari Fraksi Gerindra, Markus Timang mengatakan, selama Rapat Paripurna DPRD Mimika Bupati tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekda. Padahal ini membahas Raperda Non APBD yang bertujuan untuk pembangunan daerah ini.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Mimika dari Partai PDIP, Karel Gwijangge yang mengatakan, Kabupaten Mimika ini memiliki Bupati dan Wakil Bupati sehingga harus hadir di Rapat Paripurna.
“Apakah Rapat Paripurna pembahasan Raperda Non APBD ini penting atau tidak bagi Bupati. Sehingga Bupati tidak hadir di rapat ini,”katanya.
Selain itu masih ada beberapa Anggota DPRD Mimika yang mempertanyakan keberadaan Bupati Eltinus Omaleng pada Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang Pembentukan Perda Non APBD.
Sampai berita ini ditulis, Rapat Paripurna IV DPRD tentang pendapat akhir fraksi-fraksi dan penutupan sidang Penetapan Perda Non APBD tahun 2017.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis