TIMIKA I Untuk memberikan pelayanan yang prima dalam memberikan perijinan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada November nanti.
Kepala Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Mimika, Bertha Beanal,SH mengatakan, pihaknya mengakui bahwa PTSP belum berjalan dengan maksimal. Dikarenakan, masih adanya persiapan yang dilakukan, seperti pengadaan Cctv, website dan penomeran secara digital.
“Kami masih melakukan persiapan-persiapan untuk memberikan pelayanan ijin terpadu satu pintu. Dan kami merencanakan pada 9 November 2017 nanti, akan diluncurkan secara resmi oleh Bupati Eltinus Omaleng, kata Bertha Beanal.
Dengan peluncuran PTSP ini, pihaknya sangat menseriusi pemberian pelayanan perijinan yang optimal kepada masyarakat. Terlebih lagi, masalah perijinan ini menjadi perhatian oleh Pemprov Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi. Karenanya, setelah PTSP ini diluncurkan, maka perijinan perdana yang dilakukan adalah perijinan sanitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Dimana Dinkes sudah menyerahkan berkas-berkas yang nantinya digunakan untuk pelaksanaan perijinan sanitasi.
“Dengan peluncuran nanti, maka akan diawali dengan dinas kesehatan. Untuk berkas sudah kami terima. Sehingga setelah peluncuran masyarakat bisa terlayani untuk perijinan sanitasi. Dan tahun depan, setelah kantor menjadi dinas sesuai dengan Perda OPD, maka semua pelayanan perijinan akan dipusatkan di satu tempat,”terangnya.
Untuk mempertegas pelaksanaan PTSP tersebut, pihaknya akan mempublikasikan atau sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendelegasian dan pelimpahan kewenangan. Dimana pada sosialisasi atau publikasi nanti akan dibuka secara langsung oleh Bupati Eltinus Omaleng dan dihadiri oleh dinas terkait, seperti Dinkes, BLH, Disperindag, Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan yang lainnya.
Lanjutnya, setelah publikasi nanti, pihaknya berharap dinas terkait yang selama ini memberikan ijin kepada masyarakat, menyerahkan berkas serta tenaga untuk memberikan pelayanan perijinan di PTSP. Dan ini sesuai dengan Undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang pelayanan publik dan Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang penanaman modal.
“Setelah publikasi, maka dinas terkait diharapkan bisa menyerahkan berkas dan tenaga pengelola. Sehingga semua pelayanan terpusat dan satu pintu. Dengan demikian, kalau ada dinas yang masih mengeluarkan ijin, maka sudah tidak sah,”tuturnya.
Bertha mengatakan, dengan PTSP, maka masyarakat sudah tidak perlu repot lagi apabila melakukan pengurusan perijinan.
“Kalau perijinan sudah satu pintu, maka pelayanannya pun akan lebih optimal. Dimana yang biasanya dilakukan satu minggu bisa dipersingkat hanya beberapa hari,”ungkapnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis