TIMIKA | Sebanyak 19 putra asli Papua, mulai hari ini, Senin (29/11/2021) mengikuti seleksi terbuka sebagai Direksi PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) yang merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua.
Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao mengatakan, pembukaan seleksi terbuka sebagai Direksi PT MAS ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah yang disahkan pada 2019 lalu.
Dimana, dasar hukum untuk pembuatan Perusda sudah ada, namun demikian belum ada orang-orang yang ada di dalam untuk mengurusinya. Karenanya dilakukan seleksi terbuka Direksi PT MAS.
“Karena perusda ini belum jalan, maka Bapak Bupati memerintahkan untuk melakukan perekrutan Direksi PT MAS. Sehingga, setelah ada kepengurusan perusda ini bisa jalan,” kata Jambia saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Senin.
Ia menjelaskan, saat dibuka sebanyak 24 orang yang daftar namun hanya 20 orang yang lolos administrasi atau memenuhi syarat. Sementara 4 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk penjaringan Direksi PT MAS ini diutamakan masyarakat Amungme dan Kamoro, serta Papua lainnya,” katanya.
Kemudian, setelah lolos pemberkasan maka 20 orang mulai Senin ini mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (UKK), psikotes, dan wawancara.
Kalau wawancara hari ini selesai, maka besok libur dan dilanjutkan Rabu (1/12/2021) dengan tahapan penulisan makalah dan presentasi.
“Pada hari pertama hanya diikuti 19 orang. Sementara 1 orang tidak bisa mengikuti dan kami sudah berupaya untuk menghubungi,” ujarnya.
Jambia mengatakan, hasil dari seleksi terbuka Direksi PT MAS ini akan menempati empat posisi, yakni Direktur Utama, Direktur Produksi dan Pemasaran, Direktur Umum dan Pengawasan, serta Direktur Kepatutan.
“Selanjutnya, setelah proses ini selesai maka akan dibuatkan SK pengangkatan dan penetapan oleh akta notaris,” tuturnya.
Perlu diketahui, Berdasarkan Perda nomor 15 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera (MAS) akan bergerak dalam 13 bidang, seperti Bidang Perdagangan Umum dan Jasa, Bidang Media (televisi, Tadio, Surat Kabar, Majalah, dan Percetakan), Bidang Perhotelan dan Pariwisata, Bidang Industri Angkutan (laut, udara, dan darat), Bidang Properti, Bidang Ekspor dan Impor, Bidang Perikanan, Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, Bidang Energi, Bidang Industri Semen, Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral, Bidang Telekomunikasi, Bidang Keuangan dan Jasa (perbankan), Usaha lain yang bisa menghidupkan pemenuhan kebutuhan perusahaan perseroan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis