27 Orang Buronan Kejati Papua Belum Tertangkap, 19 Diantaranya Terpidana Korupsi

Kasi Penkum Kejati Papua, Aguwani. (Foto : Alley/Seputarpapua)
Kasi Penkum Kejati Papua, Aguwani. (Foto : Alley/Seputarpapua)

JAYAPURA | Sebanyak 27 orang terpidana yang terlibat tindak pidana dalam berbagai kasus, saat ini masih menjadi buronan yang diburu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Mereka diperkirakan masih berkeliaran bebas di wilayah Indonesia, termasuk di Papua sendiri.

“Untuk jumlah DPO daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini terhitung ada 27 orang. Nama-nama mereka  kami sebar ke masyarakat agar dapat melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka,” ungkap Kasi Penkum Kejati Papua, Aguwani kepada Seputarpapua.com di Jayapura, Selasa (27/6/2023).

Hingga kini, upaya pencarian dan pendeteksian puluhan DPO tersebut masih diupayakan.

“Tetap kami lakukan pengejaran untuk menangkap mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Aguwani.

Para terpidana buronan itu telah divonis dan berkekuatan hukum tetap atas berbagai kasus, seperti korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pencabulan terhadap anak

Aguwani menambahkan, dari 27 terpidana itu, 8 orang merupakan buronan perkara tindak pidana umum, dan sisanya 19 orang adalah terpidana korupsi.

“Jadi untuk terpidana korupsi memang paling banyak. Kalau untuk berapa lama DPO dari masing-masing terpidana ini, ya ada yang sudah 10 tahun, dan ada juga yang dibawah 10 tahun,” bebernya.

Aguwani juga mengatakan pihaknya baru-baru ini  berhasil melakukan penangkapan boronan yang keberadaannya berhasil dideteksi di Sorong, Papua Barat.

Burunan tersebut bernama VAE selaku terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan senilai Rp 318 miliar. V ditangkap setelah buron selama 3 tahun.

Advertisements

“Jadi Victor ini telah menjadi buronan sejak 2020. Ini merupakan kasus tipikor yang nilai kerugiannya bagi negara sangat besar berdasarkan hasil audit BPKP yaitu mencapai Rp 318 miliar,” bebernya.

Selanjutnya Aguwani menyarankan agar 27 DPO ini menyerahkan diri secara baik-baik.

“Kami menyarankan yang DPO menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri dan bersembunyi bagi setiap pelaku kejahatan, dan cepat atau lambat pasti ketangkap,”tandasnya.

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan