277 Napi Lapas Merauke Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan simbolis SK Remisi.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan simbolis SK Remisi.

MERAUKE | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi umum HUT ke 78 RI kepada 227 narapidana (Napi) Lapas Kelas II B, Merauke, Papua Selatan.

Dari 227 Napi yang mendapat remisi, 3 Napi kasus penganiayaan langsung bebas setelah menjalani hukum. Mereka ialah Kornelia Kimiti Kandan, Gabriel Fofied, dan Johanis Alapa Mahuze.

Pemberian SK remisi dan surat bebas dilakukan secara simbolis oleh Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, usai upacara detik-detik Proklamasi pada Kamis 17 Agustus 2023.

Apolo berharap Napi yang bebas agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

penulis : Sri Yanti
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan