MERAUKE | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi umum HUT ke 78 RI kepada 227 narapidana (Napi) Lapas Kelas II B, Merauke, Papua Selatan.
Dari 227 Napi yang mendapat remisi, 3 Napi kasus penganiayaan langsung bebas setelah menjalani hukum. Mereka ialah Kornelia Kimiti Kandan, Gabriel Fofied, dan Johanis Alapa Mahuze.
Pemberian SK remisi dan surat bebas dilakukan secara simbolis oleh Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, usai upacara detik-detik Proklamasi pada Kamis 17 Agustus 2023.
Apolo berharap Napi yang bebas agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis