31.786 Napi Dewasa dan Anak telah Dibebaskan untuk Cegah Corona

Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). (Foto: Antara Foto/Septianda Perdana)
Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). (Foto: Antara Foto/Septianda Perdana)

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selama masa tersebut, kata dia, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia.

Nugroho menambahkan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas , rutan, dan LPKA.

Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring.

 

Sumber: Antara
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan