45 Anggota DPR Papua Tengah Ditetapkan, Segera Laporkan LHKPN ke KPK

KPU Papua Tengah menggelar Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih di Aula KPU Papua Tengah (Foto: Christian Degei/seputarpapua).

NABIRE | KPU Papua Tengah telah menetapkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah dari 18 partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada legislatif pada 14 Februari 2024.

Rapat pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPR Papua Tengah dilakukan di Kantor KPU Papua Tengah di Jalan A. Gobai, Nabire, Selasa (28/5/2024).

Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 134/135 Tahun 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Papua Tengah.

Ketua KPU Papua Tengah, Jeniffer Darling Tabuni menyampaikan rapat pleno merupakan wujud dari perhelatan demokrasi pada 14 Februari 2024.

“Ini prosesnya agak lama karena ada 6 gugatan berproses di MK sehingga proses pleno penetapan baru bisa dilakukan oleh KPU Papua Tengah,”katanya.

Untuk itu diharapkan kepada KPU di delapan kabupaten agar dapat segera melakukan pleno penetapan kursi DPRD terpilih secepatnya.

“Kami berharap seketika ada putusan, KPU kabupaten bisa melakukan rapat pleno penetapan DPR kabupaten yang terpilih,”harapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola menekankan bahwa para DPR Papua Tengah terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Para anggota DPR Papua Tengah terpilih agar segera memperhatikan LHKPN mereka. Karena ketika LHKPN mereka tidak dipenuhi maka, ancamannya mereka tidak bisa dilantik. Karena itu, laporan harta kekayaan wajib laporkan kepada KPK

Indra Ebang mengatakan jadwal pelantikan para DPR Papua Tengah terpilih akan diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Urusan pelantikan itu bukan urusan KPU lagi tetapi itu ranahnya pemerintah Provinsi. Kapan dan dimana mereka dilantik itu urusan pemerintah,”katanya.

Untuk diketahui, 18 partai politik yang berpartisipasi dalam perhelatan Pemilu pada 14 Februari 2024, 3 partai politik yakni Partai Umat, Gelora dan Partai Buruh tidak mendapat kursi DPR Provinsi di Papua Tengah. Sementara Partai PDIP mendapat 11 kursi, Partai Nasden 5 kursi dan Partai Gerindra mendapat 4 kursi.

penulis : Christian Degei
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan