TIMIKA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika, Mimika, Papua mengumumkan sebanyak 89 warga binaan menerima remisi khusus keagamaan di Hari Raya Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).
Plh Kalapas Timika, Munir Kossah, kepada Seputarpapua.com mengatakan pengusulan remisi khusus terhadap warga binaan Lapas Timika telah diumumkan hari ini, Sabtu.
“Kami usulkan dan tadi baru diumumkan itu ada sekitar 89 orang. Dari 89 warga binaan yang menerima remisi, kali ini tidak ada yang langsung bebas,” kata Munir via telepon.
Dari usulan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2021 kepada warga binaan, kata dia, jika ada keterlambatan maka nantinya akan ada remisi susulan.
Waktu dari remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sama dengan hari raya keagamaan lainnya.
“Itu untuk remisi Natal, remisi Lebaran juga demikian, kecuali remisi umum, itu bisa sampai ada yang 5 tahun,” jelasnya.
Pengusulan pemberian remisi khusus tersebut dijelaskan, dengan melihat perilaku dari warga binaan itu sendiri. Sedangkan kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan warga binaan hanya sebagai tambahan dalam pengusulan.
“Kita lihat dari berkelakuan baik, intinya itu,” pungkasnya.
- Tag :
- Lapas Timika,
- Mimika,
- Natal 2021,
- Remisi Natal
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis