TIMIKA, Seputarpapua.com | Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi dibentuk, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) Papua.
Pembentukan Asosiasi MRP dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada 26-27 April 2024.
Asosiasi yang dibentuk ini, Ketua MRP Provinsi Papua Tengah sebagai Kordinator, Ketua MRP Provinsi Papua Barat sebagai Sekretaris, dan anggotanya Ketua MRP Provinsi Papua, MRP Provinsi Papua Selatan, MRP Provinsi Papua Pegunungan dan MPR Papua Barat Daya.
Pada kesempatan itu, Ketua MRP Papua Barat, Judson Waprak selaku Sekretaris Asosiasi MRP se-Tanah Papua, membacakan 21 pernyataan bersama Asosiai MRP se-Tanah Papua.
Berikut 23 pernyataan bersama Asosiasi MRP se-Tanah Papua:
1. Membentuk Asosiasi MRP se-wilayah Papua dengan Ketua MRP Provinsi Papua Tengah sebagai Koordinator dan Ketua MRP Provinsi Papua Barat sebagai Sekretaris, dan Ketua-ketua MRP Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Anggota. Koordinator dan Sekretaris Asosiasi bertugas selama satu setengah tahun sejak hari lini, untuk selanjutnya dipilih kepengurusan yang baru.
2. Menugaskan pengurus Asosiasi untuk mempersiapkan materi usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, termasuk di dalamnya fungsi dan peran asosiasi.
3. Pembiayaan asosiasi berasal dari masing-masing MRP.
4. Mendesak Pimpinan Pusat Partai Politik wajib mencalonkan orang asli Papua dari wilayah adat masing-masing untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan orang asli papua dari kabupaten/kota terkait sebagai calon Bupati/Wakil Bupati dan calon Walikota/Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
5. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2024, sesuai dengan prinsip lex specialis derogat lex generalis yang dimiliki oleh Undang-undang Otsus Papua, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan harmonisasi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kapala Daerah, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dengan Undang-undang Otsus.
6. Ketua DPRP dan DPRK wajb orang asli Papua dari partai pemenang.
7. Keanggotaan DPRP dan DPRK melalui pemilihan umum setidak-tidaknya 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.
8. Menyambut baik inisiatif Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2008, dalam rangka pemantapan peran dan fungsi MRP memberikan perlindungan, pemihakan dan pemberdayaan orang asli Papua.
9. Calon DPR RI dan DPD RI harus orang asli Papua.
10. Mengutamakan Orang Asli Papua di dalam pengisian jabatan struktural Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Wilayah Papua.
11. Sejalan dengan semangat kerja sama di dalam Asosiasi MRP se-wilayah Papua, mendorong kerja sama antar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam rangka peningkatan kesejahteraan orang asli Papua dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.
12. Dalam rangka mempercepat pembentukan Peraturan Gubernur dan Rancangan Perdasus dan Perdasi sebelum terbentuk DPRP, MRP mendesak para Gubernur untuk mengikutsertakan MRP dalam pembentukan Peraturan Gubernur dan Rancangan Perdasus dan Perdasi dimaksud.
13. Peningkatan dana Otsus Papua secara signifikan dari alokasi yang ada sekarang untuk membiayai pembangunan jalan dan jembatan di kampung-kampung, peningkatan dan persebaran fasilitas pelayanan umum seperti rumah sakit umum daerah tipe B di Nabire, Merauke, Wamena dan Sorong. Universitas Negeri di Wamena, Nabire dan Sorong, pembangunan dan penambahan panjang landasan pacu di Nabire dan Wamena atau tempat lain. Perluasan pelabuhan laut dan kontainer di wilayah tanah Papua. Penambahan kapal antar pulau dan kampung di pesisir. Penambahan jumlah pesawat amfibi. Peningkatan subsidi transportasi udara untuk pemasaran hasil produksi masyarakat. Pembiayaan sekolah sepanjang hari dan sekolah berpola asrama, pendidikan vokasi dan Balai Latihan Kerja, dan program 1 kampung 1 PAUD. Pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan di puskesmas, pustu, dan polindes untuk mendukung tercapainya program 1 bidan 1 kampung. Perbaikan dan penambahan pembangunan rumah sehat bagi masyarakat adat yang dilengkapi dengan air bersih, sanitasi dan penerangan. Pembangunan rumah adat dan simbol adat. Peningkatan kinerja MRP.
14. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana guna membiayai pendidikan remedial, matrikulasi, dan atau pra-perguruan tinggi (umum dan kedinasan) bagi orang asli Papua lulusan sekolah menengah dalam rangka meningkatkan peluang mereka untuk diterima di pendidikan kedinasan (Akpol, Akmil, IPDN, STAN, dan lain-lain) serta pendidikan bidang-bidang langka lainnya yaitu kedokteran, teknik, energi listrik, air bersih, transportasi udara, laut dan darat, telekomunikasi, lingkungan, konservasi sumberdaya alam baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
15. Mendesak pembentukan dana abadi, sesuai amanat Undang-undang Otsus Papua, untuk membiayai peningkatan SDM orang asli Papua dalam jangka panjang di dalam negeri maupun di luar negeri, serta meminta Menteri Keuangan untuk mengalokasikan beasiswa LPDP pendidikan Strata-1 bagi orang asli Papua lulusan sekolah menengah yang berprestasi.
16. Menyadari tentang pentingnya peran masyarakat orang asli Papua dalam pendidikan non formal (rumah baca, sekolah minggu, pengajian anak), mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan pendanaan yang dibutuhkan.
17. Dalam rangka perlindungan sumberdaya tanah milik masyarakat hukum adat Papua, maka MRP mendesak untuk dilakukan: 1) Pemetaan tanah adat secara partisipatif. 2) Legitimasi kepemilikan masyarakat hukum adat atas tanah melalui Peraturan Daerah. 3) Pemberlakuan sistem sewa/kontrak tanah adat.
18. Mewajibkan setiap kegiatan investasi, khususnya kegiatan investasi yang mengelola sumberdaya alam, untuk menghargai hak-hak masyarakat hukum adat melalui pemberian saham dan kesempatan berusaha bagi perusahan-perusahan milik orang asli Papua.
19. Mendesak pemerintah dan pemerintah daerah serta dunia usaha untuk memprioritaskan orang asli Papua dalam penerimaan pegawai.
20. MRP mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Badan Pusat Statistik dalam pendataan orang asli Papua sampai di tingkat kampung.
21. Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Kelompok Khusus DPRP melalui mekanisme pengangkatan, dengan melakukan perubahan pada Undang-undang MD3, serta membentuk kaukus MRP, DPRP dan DPRK jalur pengangkatan, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRP dan DPRK orang asli Papua.
22. Menyerukan kepada semua pihak untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dan damai, sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat di wilayah Papua dalam penyelesaian masalah-masalah keamanan dan kemanusiaan.
23. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua BP3OKP, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Partai Politik di pusat, KPU RI, Gubernur dan DPRP untuk mendukung pernyataan Majelis Rakyat Papua se-wilayah Papua ini.
Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh keenam pimpinan MRP se-Tanah Papua yakni Ketua MRP Papua Barat, Judson Waprak, Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu, Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Niklik Hubi, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu dan Wakil Ketua MRP Papua, Robert Horik.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis