TIMIKA | Bangunan di Kawasan Lapangan Jayanti Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua akan dibongkar.
Tanah di kawasan Lapangan Jayanti diklaim milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan di area tersebut akan dibuat penghijauan.
“Jadi bukan itu saja tapi bangunan liar juga sepanjang jalan Cenderawasih, kemudian SP2-SP 5 kalau dibangun tidak sesuai aturan harus dibongkar, di Jayanti sudah harus dibongkar karena mau dibuat penghijauan,” kata Bupati ketika diwawancarai di Hotel Grand Mozza, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Timika.
“Tanah yang dekat dengan jalan adalah masih milik pemerintah tidak ada alasan itu milik oknum yang lain karena itu untuk kepentingan umum. Jadi aturannya itu kalau fasilitas umum tidak boleh mengaku dia punya, sisapun kalau keras pemerintah bisa sita dan izin juga bisa kita cabut,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, tim gabungan juga sudah mulai turun ke seputaran Lapangan Jayanti untuk memberikan himbauan kepada warga.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Paulus Dumais menegaskan pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 10 Juni bagi warga yang tinggal di pinggiran Lapangan Jayanti.
“Meskipun ada sertifikat nanti pengadilan yang akan menentukan. Dokumen itu bisa orang manipulasi. Tanah yang bermasalah itu sertifikat tidak bisa muncul di pertanahan karena sistemnya akan ditolak,” katanya.
Ia mengatakan sebelum tanggal 10 Juni harus dikosongkan sebab tanah milik Pemkab Mimika tersebut harus dikembalikan ke fungsi semula yakni lahan hijau.
“Apabila ada pihak yang berkeberatan dengan ini dan dirasa dirugikan silahkan proses hukum. Dan pemerintah siap untuk menghadapi masalah di pengadilan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis