TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya angkat bicara terkait demo yang dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Mimika di Depan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Senin 15 Januari 2024 kemarin.
Bupati Omaleng saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana Mimika usai melakukan pertemuan tertutup dengan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Selasa (16/1/2024) mengungkapkan terkait pergeseran ASN di lingkup pemerintahan sepenuhnya adalah kewenangan dirinya.
“Persoalan ASN kewenangan penuh itu ada di Bupati, bukan ada di siapa-siapa, yang mereka terjadi demo itu, yang mereka buat itu salah semua,” tegasnya.
Bupati Omaleng mengatakan ada tudingan yang menyebut dirinya telah menonjobkan pejabat eselon II, sedangkan ia bingung karena tidak ada eselon II yang dinonjobkan olehnya.
“Eselon II mana yang saya nonjobkan? Tidak ada, untuk pejabat assisten III dan Staf Ahli bidang ekonomi dan keuangan itu karena memang persiapan pensiun,” jelasnya.
Kemudian berkaitan dengan pejabat eselon II di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang diganti karena memang petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Itu karena dia tidak loyal kepada pimpinan itu pertama, beberapa hal dia melanggar, tidak bisa dengar pimpinan itu pun bukan saya sendiri yang mau tetapi arahan dari Probpaten (KASN),” katanya.
Bupati Omaleng juga menerangkan berdasarkan surat shelter yang dikeluarkan atau arahan KASN seharusnya pejabat tersebut menempati jabatan sebagai Sekretaris Dewan bukan di BKPSDM, sehingga ada beberapa kesalahan yang dibuat.
“(Contoh kesalahan) karena kita (Pemkab Mimika) beberapa kali mengajukan surat ke KASN, Beliau (Pejabat dimaksud) tidak pernah (melaksanakan dengan baik)m pertama seleksi Sekda harus segera diselesaikan”katanya.
“Sehingga saya berhentikan, itu pun juga bukan mau saya, tetapi sesuai arahan KASN, kecuali saya nonjobkan eselon II baru anak-anak (ASN) bisa ribut-ribut,” katanya.
Bupati kembali menekankan terkait kebijakan pergeseran pejabat eselon III dan IV sepenuhnya merupakan kewenangannya.
“Tangan saya emas, saya sudah tanda tangan SK, mau jungkir balik pun tidak ada, tidak ada cerita kembali-kembali,” ungkapnya.
Bupati juga menyebut KASN juga sudah meminta klarifikasi terkait dengan pergeseran tersebut dan Pemkab Mimika telah mengirimkan surat ke KASN.
“Surat sudah dinaikin ke KASN, sudah selesai, aktor yang provokasi demo ini yang provokator,” ujarnya.
Bupati Omaleng menambahkan mereka yang menjadi aktor demo kemarin akan dipecat sebagai ASN.
“Kami akan bikin tegas, dan nama-nama yang betul-betul yang aktor itu saya akan kasih pecat dari pegawai negeri,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil meskipun tidak secara detail menerangkan soal larangan aksi demo, namun pada pasal 5 poin j PNS atau ASN dilarang menghalangi tugas kedinasan.
Selanjutnya, pada huruf m pada pasal yang sama dikatakan ASN atau PNS dilarang untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Pada PP tersebut juga ditegaskan hal-hal yang wajib dilakukan oleh seorang ASN, hal itu tertuang pada pasal 3 dan 4.
Terkait sanksi juga disebutkan pada pasal 7 yang menyebut PNS yang tidak menaati pasal 3 sampai 5 dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin tersebut pada pasal 8 diterangkan terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis