Curi Motor Milik Polisi, Pelajar SMP di Timika Mengaku Sudah 4 Kali Mencuri

Pelajar yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Saldi/Seputrapapua)
Pelajar yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Saldi/Seputrapapua)

TIMIKA | Seorang pelajar kelas 1 SMP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor di area Pasar Sentral Timika, jalan Hasanuddin pada Sabtu malam, 17 September 2022.

Pelajar yang berinisial JG alias J berusia 16 tahun itu, ditangkap petugas di jalan Kesehatan saat sedang mendorong sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang baru Ia curi, pada Minggu dini hari, 18 September 2022.

Sepeda motor tersebut diparkir korban atau pemiliknya yang merupakan anggota Kepolisian disekitar area Pasar Sentral. Sekitar pukul 20.00 WIT ketika korban hendak pulang, di tempat Ia parkir tak lagi terlihat sepeda motor Kawasaki KLX 150.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, pelaku JG alias J yang kini telah ditetapkan tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial W, yang kini masih ditelusuri keberadaannya.

“Dia (tersangka JG), sudah mengakui melakukan perbuatan itu sebanyak empat kali,” ungkap Iptu Bertu yang ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, pada Senin, 19 September 2022.

Bertu juga membeberkan modus tersangka melakukan aksi pencurian, yakni mengincar secara acak (random) sepeda motor yang setir atau stang tidak dikunci pemilknya.

Tersangka kemudian mendorong sepeda motor dan berperilaku seakan-akan sepeda motor yang didorong sedang rusak.

“Kan di Pasar Sentral itu banyak motor-motor yang diparkir di luar, tidak di dalam areal Pasar Sentral. Sehingga disitu pelaku mencari kesempatan. Kalau ada motor tidak kunci stang, mereka curi, didorong seolah-olah motornya rusak,” bebernya.

Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/678/IX/2022/SPKT/Polres Mimika tanggal 18 September 2022, tersangka JG alias J diproses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara.

Dalam prosesnya, penyidik tetap mengupayakan diversi atau proses peradilan anak. Namun hal itu kembali lagi pada hasil musyawarah atau mediasi yang dicapai nantinya.

 

penulis : Saldi
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI