MERAUKE | Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan blanko KTP invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memusnahkan 6.720 blanko yang sudah tidak dipakai.
Pemusnahan ini merujuk pada surat yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil nomor 471.13/24149/ tanggal 17 tahun 2014 perihal pemusnahan blanko KTP invalid.
“Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sehingga kita musnahkan dengan cara dibakar,” terang Kadisdukcapil Merauke, Regina Kamisopa, Jumat (4/8/2023).
Pemusnahan dihadiri Bupati Merauke Romanus Mbaraka dan perwakilan masyarakat.
Menurut Regina, saat ini Dukcapil Merauke mengalami kekosongan blanko, sedangkan kuota yang diberikan hanya 500 keping. Ini sangat jauh dari harapan jika dilihat dari jumlah wajib KTP.
Data jumlah penduduk Merauke 238.551 jiwa dengan wajib KTP 162 ribu lebih, dan yang sudah memiliki KTP sekitar 580 ribu, sehingga masih sisa 8.000 lagi yang belum dicetak KTPnya.
Bupati Romanus kesempatan tersebut menegaskan kepada seluruh petugas Capil untuk menghindari pungutan liar. Didukung dengan kerjasama dan taat asas dan kuatnya kerja tim dalam mengcover kebutuhan kependudukan di Kabupaten Merauke.
“Pegawai konsisten dalam menjalankan tugas terkait data. Terutama memasuki masa politik lebih hati-hati,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis