DPRD Mimika Kembali Usulkan Perda Miras

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika mengusulkan 6 Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tahun 2024.

Sebagai langkah awal, Bapemperda melakukan pertemuan di ruang serbaguna DPRD Mimika, Selasa (7/5/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, Iwan Anwar mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terkait pengusulan judul Rancangan Perda (Raperda) Inisiatif DPRD Mimika tahun 2024. Dari rapat pembahasan tersebut muncul 8 usulan Raperda Inisiatif dari anggota Bapemperda. Namun, dari 8 usulan itu yang menjadi pertimbangan dan sesuai dengan kondisi kebutuhan Mimika hanya 6 Raperda Inisiatif.

“6 Raperda Inisiatif sudah diusulkan dan akan di konsultasikan,” kata Iwan Anwar.

Adapun enam Raperda Inisiatif tersebut yakni Tata Niaga Minuman Keras (Miras). Tata niaga miras diusulkan lantaran jika pelarangan yang diusulkan, maka akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab terkait pelarangan miras sudah pernah diajukan DPRD periode sebelumnya, itu tidak berlaku lantaran bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang RI.

Raperda selanjutnya adalah Pengelolaan Penggunaan Pemanfaatan serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bagi Pemilik Ulayat dan Korban Terdampak Permanen. Melalui Raperda ini diharapkan bisa memberikan hak-hak kepada masyarakat yang terkena dampak, mulai dari pegunungan sampai pesisir Mimika.

Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Kontraktor Lokal Orang Asli Papua (OAP). Peraturan ini untuk memberikan hak khusus kepada kontraktor asli Papua yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pekerjaan, serta untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak merasa dianaktirikan.

“Diharapkan dengan Perda ini, kontraktor asli Papua ada payung hukum untuk mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Kemudian Raperda tentang Pemekaran Kampung. Sebenarnya pada tahun 2023 Raperda ini sempat diusulkan, namun karena ada agenda Pemilu sehingga ditunda. Sebab jika diajukan saat itu maka akan mengganggu tata pemerintahan dan jumlah penduduk.

Selanjutnya lagi Raperda tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas di Hari Minggu, dan keenam Raperda tentang Subsidi Transportasi ke Wilayah Pesisir dan Pegunungan untuk Orang Asli Papua. Raperda ini untuk mendorong agar OAP yang memiliki kemampuan berdagang dapat diberikan kemudahan serta keringanan biaya transportasi terhadap barang yang diangkut dari daerah ke tempat tujuan.

“Raperda subsidi tranportasi ini diharapkan agar OAP bisa melakukan aktivitas perdagangan serta memperpendek disparitas harga karena jarak dan biaya transportasi,” tuturnya.

Iwan Anwar berharap dari 6 Raperda Inisiatif yang diusulkan dapat diperjuangkan dan bisa menjadi prioritas, sehingga bisa melahirkan produk-produk hukum demi kesejahteraan dan kemajuan daerah. Karena itu pihaknya segera berkonsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jayapura.

Advertisements

“Keenam Raperda yang diusulkan dalam rapat tadi akan kita konsultasikan ke Jayapura untuk jadi skala prioritas,” tandasnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan