Dua Pengedar Sabu di Timika Ditetapkan Tersangka, Diantaranya Residivis

TERSANGKA | MA (39) alias Amin, tersangka kasus narkotika yang ditangkap di Timika, Papua, berikut barang buktinya sebanyak 72 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (Foto: Ist/Seputarpapua)
TERSANGKA | MA (39) alias Amin, tersangka kasus narkotika yang ditangkap di Timika, Papua, berikut barang buktinya sebanyak 72 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Dua pelaku kasus narkotika di Timika, Papua masing-masing berinisial AS (32) alias Andi dan MA (39) alias Amin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menetapkan Andi dan Amin sebagai tersangka setelah alat bukti dinyatakan lengkap, pada Sabtu 16 Oktober 2021.

Keduanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bertindak sebagai pengedar. Namun, masing-masing tersangka memiliki jumlah barang bukti yang berbeda sehingga penerapan pasal pun berbeda.

“Itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dengan alat bukti yang ada bahwa mereka berdua cukup bukti untuk kita jadikan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Mansur, saat diwawancara di Mapolres Mimika, Selasa (19/10/2021).

AS alias Andi dijerat Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara MA alias Amin dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

“Kalau perbedaannya kenapa dia (Andi) ayat (1), itu karena berat barang buktinya dibawah 5 gram, kalau si Amin di atas 5 gram,” jelasnya.

Jumlah barang bukti yang ditemukan pada tersangka Andi sebanyak lima paket plastik klip bening sabu-sabu dengan berat total 4,84 gram.

Sementara Amin sebanyak 72 paket plastik klip bening sabu dengan berat total 84,62 gram.

Sedikit barang bukti dari masing-masing tersangka, kata AKP Mansur, akan dijadikan sebagai sampel untuk dibawa dan diteliti di laboratorium Jayapura.

Advertisements

Menurut pengakuan Andi, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang berada di Makassar, Selawesi Selatan. Sedangkan Amin, diperoleh dari jaringannya di Madura, Jawa Timur.

“Namun terkait hal ini kami masih melakukan pendalaman ya, itu masih sebatas pengakuan mereka,” ujar Kasat.

Andi merupakan warga Kabupaten Mappi yang baru beberapa minggu berada di Timika. Ia berencana akan kembali ke Mappi, namun keburu ditangkap polisi.

Sedangkan Amin merupakan pemain lama di Timika, lantaran ia baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Dengan kasus yang sama, berarti residivis. Kalau tidak salah bulan Agustus (2021) dia (Amin) baru bebas, itu pengakuannya. Kalau si Andi, dia mengaku belum pernah dihukum terkait dengan kasus yang sama, melainkan kasus pidana yang lain, bukan narkoba,” ungkap Kasat.

Rata-rata satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil, dijual kedua tersangka berkisar di harga Rp2,1 juta kepada pelanggan di Timika.

Advertisements

Dari pengakuan keduanya, pelanggan mereka hanya orang-orang yang mereka kenal, diluar itu tidak dilayani.

“Dari pengakuan, barang dibawakan lalu kurirnya pergi. Tapi itu kita masih dalami, siapa sebenarnya itu. Si Amin ini pemain tunggal dia,” pungkasnya.

Andi dan Amin ditangkap pada hari yang sama, Sabtu 16 Oktober 2021 berdasarkan adanya informasi dari warga yang diperoleh Satresnarkoba.

Andi ditangkap didepan kantor Bank BRI Cabang Timika, Jalan Budi Utomo, sekitar pukul 16.00 WIT. Sementara Amin ditangkap di rumah kost-nya Gang Koi 02, Jalan Caritas, SP 2 -Timika.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan