Enam Ruang Lingkup Kerjasama Pemprov Papua Tengah dengan Kejati Papua

Foto bersama Asisten Setda Prov. Papua Tengah dengan LO Kepala Kejati Papua Tengah usai penandatangan MoU du Hotel Horison Diana, Selasa (19/9/2023). (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Foto bersama Asisten Setda Prov. Papua Tengah dengan LO Kepala Kejati Papua Tengah usai penandatangan MoU du Hotel Horison Diana, Selasa (19/9/2023). (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua ditandai penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara kedua pihak di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (19/9/2023).

Penandatangan dilakukan oleh Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah Elizabeth Cenawatin mewakili Pj Gubernur Papua Tengah dan LO Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, Teddy Widodo.

Elizabeth mengatakan, Papua Tengah merupakan provinsi baru yang berusia 11 bulan, sehingga masih membutuhkan pendampingan pengembangan penguatan kinerja APIP.

Program-program diantaranya kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan upaya membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH), dinilai penting untuk pengembangan kapasitas SDM APH dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Maka kerjasama yang kita lakukan hari ini bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Elizabeth membaca sambutan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

Tujuan kerjasama ini ialah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bagi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Elizabeth lebih lanjut mengatakan, beberapa ruang lingkup dalam kerjasama ini diantaranya.

1. Pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara litigasi dan non litigasi kepada Provinsi Papua Tengah.

2. Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion (legal assistance) kepada Provinsi Papua Tengah.

3. Tindakan hukum memulihkan keuangan negera melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

4. Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar.

5. Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan asset.

Advertisements

6. Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

LO Kepala Kejati Papua, Teddy Widodo menjelaskan, dalam MoU ini nanti ada beberapa poin yang bisa dilaksanakan salah satunya penegakan hukum.

Ia menerangkan, misalnya kedepan ada gugatan tata usaha negara (TUN), Pemprov Papua Tengah memberikan kuasa kepada Kejat.

Advertisements

“Sehingga ditunjuklah jaksa pengacara negara, itulah salah satu fungsi peranan kejaksaan dibidang keperdataan,” katanya.

Lanjutnya, terkait dengan pendampingan hukum (legal assisten) dan pendapat hukum (legal opinion), Pemprov juga bisa memberikan kuasa khusus kepada Kejati apabila ada hal-hal yang terjadi di lingkup pemerintahan.

Selain itu, ada juga legal audit dan penerangan hukum terkait dengan penerimaan bantuan hukum kepada Pemprov Papua Tengah maupun kepada masyarakat.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan