FGD XI Pace Gas Hasilkan 18 Komitmen Peningkatan Keselamatan Penerbangan di Papua
MIMIKA, Seputarpapua.com | Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) XI Papua Aviation Compliance Regulation Goes to Aviation Safety 4.0 (PACE GAS) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menghasilkan 18 komitmen bersama.
Kasubdit Operasi Pesawat Udara di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Kapten Reymon Palapa menjelaskan, FGD ini merupakan kegiatan berkelanjutan dan di FGD XI ini mengusung tema peningkatan keselamatan penerbangan khususnya di wilayah Papua pegunungan.
FGD ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM dengan membuata peraturan training program khusus untuk penerbangan di wilayab pegunungan.
“Kemudian ntuk operasionalnya kita tingkatkan dengan implementasi flight data analisis penerbangan, jadi penerbangan yang sudah dilakukan oleh pilot itu nanti datanya akan diambil oleh maskapai penerbangan masing-masing dan akan dianalisa apakah sudah sesuai SOP atau belum,” katanya saat diwawancara usai FGD di Hotel Horison Ultima Timika.
Dalam FGD ini juga disepakati untuk membuat laporan dari yang sebelumnya dalam bentuk berkas-berkas atau kertas, tetapi kedepannya sudah harus dibuat dalam bentuk elektronik atau elektronik flight bag.
“Semua tersimpan di sana dalam bentuk yang lebih simpel, mengurangi berat jadi semua data itu ada. Jadi sudah ada peningkatan kompetensi SDM,” ungkapnya.
Berikut 18 komitmen bersama pada FGD XI Pace Gas 4.0 :
1. Memanfaatkan flight data log kepada operator pesawat udara yang menggunakan flight instrument yang capable (contoh Garmin G1000) untuk meningkatkanflight monitoring dengan mengimplementasikan Flight Data Analysis Program (FDAP) dengan mendownloaddan menganalisa secara berkala.
2. Setiap operator pesawat udara yang beroperasi di wilayah Papua harus memastikan pemenuhan regulasi terkait dengan two-way communication dengan memasang alat komunikasi radio HF di setiap pesawat, dan selalu memastikan status radio HF tersebut serviceable sebelum pesawat dioperasikan.
3. Setiap operator pesawat udara harus membuat program pemasangan ADSB sampai dengan tanggal1 Januari 2030 untuk pemenuhan ketentuan CASRPart 91 di semua kelas ruang udara dan melaporkanhasilnya kepada DKPPU.
4. Penyusunan Regulasi :
a. DBU, DNP, DKP, dan Bag. Hukum DJPU menyusun regulasi terkait dengan Altiport di wilayah Papua.
b. DBU, OTBAN IX, OTBAN X, DNP, dan Bag. Hukum DJPU menyusun single database airstrip (minimum nama airstrip, koordinat dan penentuan code)
c. DNP dan Bag. Hukum DJPU menyusun payunghukum / peraturan terkait dengan implementasiADS-B dari SFC-F245.
5. DJPU dan key personnel penyedia jasa penerbangan berkomitmen untuk menghilangkan bisnis pressureyang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
6. Telah dilaksanakan verifikasi ketersediaan windsock disemua UPBU, Satpel, dan Lapter yang ada di Papuaoleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah IX dan X, untuk selanjutnya sesuai hasil verifikasi maka UPBU, Satpel, dan Lapter terkait akan melengkapi windsock yang belum tersedia atau mengganti yang sudah tidak layak.
7. DJPU melalui Kantor Otoritas Bandara Wilayah IX dan X secara bertahap melakukan verifikasi kondisilandasan pacu di semua UPBU, Satpel, dan Lapteryang ada di Papua (terutama di Bilogai, Beoga, Dofu,dan Pogapa) untuk selanjutnya sesuai hasil verifikasimaka UPBU, Satpel, dan Lapter terkait akanmelakukan perbaikan yang diperlukan.
8. Untuk mempercepat tindaklanjut bahaya dan kejadianyang dilaporkan oleh operator, maka Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX dan X akanmembuat media komunikasi dengan stakeholder terkait.
9. Pokja VMC di Wilayah Pegunungan yang telah dibentuk bedasarkan KP. 222 Tahun 2023 untuk membuat implementation monitoring tools terhadap AC terkait dengan penerbangan di wilayah pegunungan.
10. Seluruh operator penerbangan melaksanakan tindaklanjut dan monitoring implementasi Surat Edaran.
11. Rencana Kerja Pokja VMC di Wilayah Pegununganuntuk melaksanakan kajian akademis terkait denganHypoxia untuk operasional pesawat udaraunpressurized.
12. Semua AOC/OC untuk selalu mematuhi ketentuanterkait penggunaan supplemental oxygen yang diaturpada CASR 91.211 dan CASR 135.335.
13. BPSDM Kemenhub akan membuat Mountainous Operation Area Training termasuk syllabus dan curiculumnya serta melibatkan stakeholder terkait.
14. Seluruh peserta FGD mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera menyelenggarakan diskusi dengan stakeholder penerbangan di wilayah Papua, khusus membahas keamanan penerbangan di wilayah Papua dengan melibatkan antara lain TNI/POLRI.
15. Berdasarkan monitoring implementasi 19 komitmenhasil kesepakatan FGD ke – IX dan X, komitmen hasil kesepakatan FGD ke – X, baru 12 operator yang melaporkan tindak lanjutnya di Portal IMSIS DKPPU yaitu : Garuda Indonesia, Trigana Air, Cardig Air, Asian One Air, AMA, Nasional Global Aviasi, Alda Trans Papua, Derazona Air Service, Sayap Garuda Indah, Intan Angkasa Service, Semuwa Aviasi Mandiri, dan Reven Global Airtranspor.
16. Seluruh operator yang beroperasi di wilayah Papua untuk membuat peningkatan target indikator di dalamprogram SMS (Safety Management System) terkaitdengan pelaporan voluntary report/ hazard reportpada area pengoperasiannya.
17. Semua stakeholder menginventaris daftar kebijakan, peraturan, tindakan, dan implementasi selama 5 tahun terakhir, terkait dengan peningkatan keselamatan penerbangan dalam rangka membuat justifikasi untuk diskusi lebih lanjut dengan Kementerian / Lembaga terkait dan penyedia jasa asuransi di Indonesia khususnya di wilayah Papua.
18. Melaksanakan tindaklanjut dan monitoring implementasi 19 komitmen hasil kesepakatan FGD ke– IX dan 10 komitmen hasil kesepakatan FGD ke – X, dan 18 komitmen hasil kesepakatan FGD ke – XI,serta melaporkan tindaklanjut tersebut melalui portal DJPU.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis