Forum Indonesia Bersatu Usulkan MK Tolak Gugatan MRP Terkait Revisi Otsus

SERAHKAN ASPIRASI | Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Indonesia Bersatu di Papua ketika menyerahkan aspirasi kepada MRP di Sentani, Kamis (8/7/2021). (Foto: Fnd/ Seputarpapua)
SERAHKAN ASPIRASI | Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Indonesia Bersatu di Papua ketika menyerahkan aspirasi kepada MRP di Sentani, Kamis (8/7/2021). (Foto: Fnd/ Seputarpapua)

JAYAPURA | Sejumlah tokoh adat, agama dan perempuan yang tergabung dalam Forum Indonesia Bersatu di Papua menyatakan sikap menolak langkah MRP dan MRPB yang mengajukan gugatan terkait revisi undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001.

MRP dan MRPB dinilai tidak memiliki legal standing dan tidak sesuai dengan mekanisme, karena tidak melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Mereka pun meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan MRP tersebut.

“Gugatan MRP dan MRPB ke Mahkamah Konstitusi soal revisi Otonomi Khusus (Otsus) tidak sesuai dengan mekanisme karena tidak melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota MRP oleh karena itu gugatan MRP ke MK harus ditolak,” kata Yanto Eluay ketika membacakan peryataan sikap usai mengikuti hearing dialog dengan Anggota MRP Papua Pokja Agama di Sentani, Kamis (8/7/2021) siang.

Menurutnya, MRP merupakan lembaga kultur dan berasal dari masing-masing utusan lembaga adat, agama dan tokoh perempuan. Sehingga MRP wajib memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bingkai NKRI bukan memperjuangankan kepentingan kelompok tertentu.

“Semua yang dilakukan tim kerja untuk gugatan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib MRP. Hal yang dilakukan pimpinan MRP tersebut adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa diklaim mewakili rakyat papua karena itu gugatan ke MK harus di tolak,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada lembaga audit negara (Inspektorat Daerah Papua, BPK, Polri dan Kejaksaan) untuk melakukan audit terhadap anggaran yang digunakan tim kerja pokok-pokok pikiran rancangan Undang-Undang Otsus Papua.

“Kita juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Majelis Rakyat Papua yang dinilai sudah berjalan tanpa tujuan,” pintanya.

Menanggapi pernyataan sikap dari Forum Indonesia Bersatu di Papua, Anggota MRP Papua Pokja Agama, Dorince Mehue, mengatakan, akan membawa pernyataan sikap tersebut dan diserahkan kepada pimpinan MRP untuk dipertimbangkan.

Advertisements

“Ini adalah pokok-pokok pikiran dari tokoh masyarakat sehingga saya akan konsisten untuk mengawal pernyataan sikap ini hingga diserahkan kepada pimpinan MRP. Pimpinan MRP perlu mendengar masukan-masukan dari tokoh adat, agama dan perempuan sehingga kita bisa membangun papua dalam bngkai NKRI yang aman dan damai,” jelasnya.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh ini merupakan upaya bersama dalam menjaga Papua sebagai rumah bersama yang aman, damai dan tentram.

“Enam poin pernyatan sikap ini lahir dari diskusi yang kita laksanakan hari ini bahwa masyarakat membutuhkan penyelesaian yang konkrit. Situasi Papua hari ini adalah tanggung jawab kita bersama, jangan ada sekat diantara kita,” tutupnya.

penulis : Firga
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan