TIMIKA | Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa-Banti, dan Aroanop (FPHS Tsingwarop) tetap melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan saham dari PT Freeport Indonesia.
Sebagai bentuk keseriusan, FPHS Tsingwarop telah mendirikan sebuah kantor di Jalan Kalimutu, Kota Timika, Mimika, Papua.
Namun, pada Minggu (15/6), papan nama kantor itu baru didirikan dengan dihadiri Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop Jaya Abugau, Kepala Suku Tsingwarop Dominggus Natkime, dan Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Manga Beanal, serta seluruh pengurus FPHS Tsingwarop dan masyarakat dari tiga kampung.
Pendirian papan nama kantor ini sebagai bentuk kelanjutan dalam memperjuangkan hak dari warga di tiga kampung, yang berada di wilayah Distrik Tembagapura.
Ketua LMA Tsingwarop Jaya Abugau mengatakan, saat berjuang bersama FPHS Tsingwarop, setiap melakukan koordinasi dilakukan di tempat-tempat tertentu.
Namun sekarang sudah ada kantor, maka segala bentuk kegiatan akan dipusatkan disini (kantor FPHS Tsingwarop).
“Kantor sudah ada, jadi mari warga dari tiga kampung ini datang dan bergabung. Untuk bersama-sama untuk memperjuangkan apa yang sudah dilakukan,” kata Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima seputarpapua.com Minggu sore.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Suku Tsingwarop, Dominggus Natkime.
Dikatakan, dengan adanya kantor ini dia mengajak masyarakat tiga kampung dapat bergabung untuk memperjuangkan apa yang selama ini mereka tuntut dari pemerintah dan Freeport.
“Sekarang ini kantor sudah ada. Jadi saya minta perhatian pemerintah dan Freeport terhadap perjuangan FPHS. Dan kepada masyarakat tiga kampung yang ada di luar untuk segera bergabung,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis