Gegara Cemburu Buta, Remaja 16 Tahun di Sentani Jadi Korban Persekusi

Tampak dua pelaku persekusi ditangkap Satuan Reskrim Polres Jayapura. (Foto: Firga/Seputarpapua)
Tampak dua pelaku persekusi ditangkap Satuan Reskrim Polres Jayapura. (Foto: Firga/Seputarpapua)

SENTANI, Seputarpapua.com | Seorang remaja berinisial RAQA (16) menjadi korban persekusi oleh tiga orang perempuan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Dalam video yang tersebar, korban tampak dipukul dan ditendang secara bergantian oleh tiga orang pelaku hingga mengalami pendarahan di bagian wajah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro menjelaskan, kejadian persekusi itu terjadi pada Kamis, 25 April 2024. Saat itu korban dijemput oleh salah satu teman pelaku berinisial AP, dan dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Pasar Lama Sentani.

“Korban dijemput AP yang juga sebagai perekam video ke lokasi yang sudah ditentukan. Saat sampai di sana, ketiga pelaku sudah menunggu dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan tendang kearah wajah korban,” katanya di Mapolres Jayapura pada Senin sore, 29 April 2029.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pendarahan di bagian hidung. Bahkan sempat pingsan sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” sambungnya.

Sugarda menyebut kasus penganiayaan ini terjadi karena salah satu korban cemburu, dan menuding korban merebut pacarnya.

“Motif dari penganiayaan ini adalah pelaku PP cemburu dan menuduh korban merebut pacarnya, sehingga ia nekat menganiaya korban,” ungkapnya.

Pasca kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua pelaku sudah berhasil ditangkap yakni FY (17) dan SE (17). Sementara satu orang lainnya yakni PP (17) kabur dan masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.

“Sedangkan untuk saksi AP yang merekam video masih dalam pemeriksaan, kita juga sudah menyita barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam video,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 76 C, Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

penulis : Firga
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONTEN PROMOSI pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi seputarpapua.com .
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

KONTEN PROMOSI