TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab Mimika) memberikan pelatihan peningkatan kapasitas para Pamong Inovasi Daerah melalui bimbingan teknis yang digelar Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Ballroom Hotel Horison Ultima Mimika, Selasa (23/4/2024).
Pelatihan diberikan menyusul masih rendahnya angka indeks inovasi daerah Kabupaten Mimika.
Pamong Inovasi adalah tim dari perangkat daerah yang terdiri dari Ketua dan Anggota dengan jumlah jumlah personel sebanyak tiga orang, sebagai wadah dalam melakukan koordinasi, pendampingan, pelaporan dan tindak lanjut terhadap inovasi daerah baik bersifat inisiasi, uji coba maupun penerapan.
Kepala Bappeda Mimika Yohana Paliling dalam penyampaiannya mengatakan narasumber kegiatan bimtek berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Kesempatan (bimtek) harus dimanfaatkan dengan baik, dan nanti juga akan disampaikan sampai di mana Mimika. Inovasi kita (Mimika) sangat kecil. Kita masih kurang inovasi. Padahal sumber daya kita sangat luar biasa, SDM-nya oke, alam apalagi, lalu apa yang kurang? Kenapa kita tidak bisa mencapai indeks inovasi yang bagus?” katanya.
Angka indeks inovasi daerah Mimika berada diurutan 391 dari 415 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
“Nabire sudah nomor dua (indeks inovasi), kita posisi keempat dengan (selisih nilai) yang sangat jauh, dari 415 kabupaten kita menempati urutan 391, sangat prihatin,” ujarnya.
“Tapi kenapa kita disitu? (urutan 319) karena kita belum tahu caranya. Bukan menyalahkan siapa-siapa. Maka dari itu kita buat kegiatan tiga hari ini,” imbuhnya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setda Mimika Roberth Kambu mengatakan, inovasi daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Inovasi didukung otonomi daerah yang memberikan ruang bagi Pemkab untuk berinovasi. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Adapun peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut, setiap kita mulai dari staf hingga kepala OPD tidak perlu takut dan ragu lagi untuk berinovasi,” tegasnya.
Bupati menekankan inovasi yang dilakukan di daerah akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah pusat akan memberikan penghargaan atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi,” katanya.
Kepala Bidang Penelitian dan Perkembangan pada Bappeda, Fanny dalam laporan panitia mengatakan, tujuan bimtek inovasi daerah ini untuk meningkatkan kapasitas tim Pamong Inovasi Daerah dalam mendorong adanya pembaharuan atau inovasi di masing-masing OPD.
“Tujuan kedua adalah mengidentifikasi, menginventarisir inovasi-inovasi yang dihasilkan masing-masing OPD di lingkup Pemkab Mimika, untuk mempertajam indikator serta target atau program daerah sesuai tugas dan fungsi daerah, terakhir sebagai sarana coaching clinic pelaporan inovasi daerah,” paparnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis