Ini Tanggapan KPK Terkait Putusan Eltinus Omaleng

Proses pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy, Senin (17/7/2023). (Foto: Tangkapan layar video)
Proses pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy, Senin (17/7/2023). (Foto: Tangkapan layar video)

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yangmana telah memvonis Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dilepas dari segala tuntutan hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, akhirnya memutus perkara dugaan korupsi tersebut, dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara bersalah melakukan perbuatan korupsi, masing-masingnya dihukum penjara selama 4 tahun.

Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, yang artinya, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim bukan termasuk kategori pidana.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin malam (17/7/2023).

KPK, kata Ali Fikri, menghargai putusan Majelis Hakim, sekalipun KPK akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya.

“Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Karena itu, KPK juga berharap kepada pihak Majelis Hakim pada PN Makassar bisa segera mengirimkan salinan lengkap putusan, agar KPK dapat mempelajarinya lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Eltinus Omaleng yang dijerat perkara dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Dalam pembacaan amar putusan, Eltinus Omaleng dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, tetapi Mejelis Hakim menilai bahwa perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa satu Eltinus Omaleng tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Poin ketiga amar putusan, disampaikan untuk memulihkan hak-hak Eltinus Omaleng dan pengakuan kedudukan harkat dan martabatnya.

Diketahui Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang berdasarkan dugaan KPK telah merugikan Negara sebesar Rp21,6 miliar.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan