TIMIKA | Sejumlah organisasi non-pemerintah internasional mendorong pemerintah Indonesia untuk melindungi pembela HAM dari ancaman dan teror menggunakan pasal yang merepresi kebebasan berekspresi.
Bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), beberapa organisasi non-pemerintah internasional itu seperti International Federation for Human Rights (FIDH), World Organization Against Torture (OMCT).
Kemudian, Frontline Defenders, Business and Human Rights Resource Centre (BHRRC), International Network of Civil Liberties Organizations (INCLO), CIVICUS, Capital Punishment Justice Project (CPJP), dan Franciscans Internationall.
Dorongan itu mengemuka setelah dalam dua bulan terakhir empat pembela HAM telah dijebak oleh penggunaan UU ITE dan pasal-pasal karet di KUHP untuk perkara pencemaran nama baik dan fitnah.
Kasus pertama, ketika staf Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha dan Miftachul Choir dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ke Bareskrim Mabes Polri, karena tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Tidak lama setelahnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar, menerima somasi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Kedua aktivis HAM dilaporkan atas pernyataan di video yang diunggah di laman YouTube milik Haris Azhar. Dalam video tersebut, Fatia menyebutkan keterlibatan Luhut dalam relasi ekonomi dan penurunan pasukan militer di Intan Jaya, Papua.
Menurut Fatia, kedua peristiwa tersebut menggambarkan penyusutan kebebasan sipil, khususnya kebebasan berekspresi yang dialami pembela HAM di Indonesia.
“Beberapa organisasi organisasi non-pemerintah internasional seperti FIDH dan OMCT, BHRRC, INCLO, CIVICUS, CPJP, FORUM-ASIA dan berbagai organisasi non-pemerintah regional maupun nasional di berbagai negara telah mengirim dukungan untuk situasi pembela HAM di Indonesia,” kata Fatia, Kamis (7/10/2021).
Mereka turut bersolidaritas dengan pembela HAM di Indonesia, dan prihatin dengan tindakan pejabat pemerintahan yang menggambarkan judicial harassment dan penyalahgunaan wewenang.
“Para pembela HAM tersebut memiliki kebebasan untuk berekspresi, sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia di tahun 2005,” kata dia.
*Intervensi Internasional*
Kasus Fatia dan Haris juga diangkat di diskusi informal di sesi ke-48 Dewan HAM PBB pada 17 September 2021 lalu yang membahas resolusi mengenai reprisals atau tindakan yang mengintimidasi individu atau organisasi yang bekerja sama dengan PBB.
INCLO, sebagai salah satu jaringan KontraS di isu kebebasan sipil, melakukan intervensi di forum tersebut dengan mengangkat kasus somasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, serta KontraS sebagai organisasi yang telah bekerja sama dengan PBB sejak 2005 dan kini mengalami intimidasi hingga resiko kriminalisasi.
Ada pun dalam intervensi tersebut juga dinyatakan bahwa tindakan intimidatif ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi, yang mana digunakan Fatia dan Haris untuk mempublikasikan hasil riset organisasi-organisasi HAM di Indonesia mengenai relasi militer dan eksploitasi tambang di Papua.
Selain INCLO, Franciscans Internasional juga memberi perhatian terhadap serangan kepada pembela HAM seperti Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di General Debate mengenai situasi HAM yang membutuhkan atensi Dewan HAM PBB di sesi Dewan HAM PBB ke-48.
Fransicans Internasional merasa bahwa kebebasan sipil semakin terancam di Indonesia. Isu ini merupakan isu HAM yang perlu mendapat perhatian Dewan HAM PBB karena tentunya mengancam kebebasan sipil yang sudah dilindungi dalam instrumen hukum internasional.
Masih dalam sesi Dewan HAM PBB ke-48, Asian Legal Resource Centre (ALRC) juga menyampaikan perhatian terkait pelaporan polisi yang dialami oleh Fatia dan Haris.
Meskipun diskusi tersebut bukan saluran formal untuk mengadukan kasus ke Dewan HAM PBB, intervensi itu menjadi pesan untuk Duta Besar Indonesia di Jenewa yang hadir pada forum ketika itu.
Bahwa INCLO, Franciscans International dan jaringan HAM internasional lainnya, telah mengetahui kasus ini dan berdiri untuk bersolidaritas dengan situasi pembela HAM di Indonesia.
Lebih jauh, Fatia mengatakan, intervensi ini berarti organisasi non-pemerintah internasional berani untuk menyampaikan desakannya kepada pemerintah Indonesia maupun bentuk kampanye lain untuk mengangkat isu ini ke permukaan.
“Selain itu, kami berharap adanya langkah naming and shaming atas upaya somasi yang berakibat pada pembungkaman terhadap demokrasi,” ujarnya.
Dengan banyaknya dukungan dari komunitas internasional, pejabat pemerintahan yang bersangkutan didorong untuk membatalkan laporan yang telah diajukan ke polisi dan menarik semua ancaman terhadap pembela HAM baik secara yudisial ataupun non yudisial.
“Peristiwa-peristiwa ini diharapkan akan menjadi ajang perubahan perlindungan pembela HAM baik dengan pembuatan mekanisme perlindungan pembela HAM secara khusus di Komnas HAM ataupun regulasi yang dapat melindungi kerja-kerja pembela HAM,” jelasnya.
- Tag :
- FIDH,
- Haris Azhar,
- Pembela HAM
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis