Jika Mediasi Gagal, Oknum Pengemudi Mobil Pelat Merah akan Diamankan Polisi

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

Pengemudi kendaraan tersebut melakukan penganiayaan terhadap Gusti, seorang pengendara sepeda motor, pada Minggu malam, 20 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIT di sekitar perempatan lampu merah Jalan Hasanuddin-Budi Utomo.

Dari pengakuan Gusti ke petugas kepolisian, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor lalu disenggol oleh kendaraan roda empat berpelat merah.

Berniat ingin menyelesaikan masalah itu secara baik-baik, korban malah dianiaya pelaku. Akibatnya korban terluka pada bagian bibir dan gigi patah.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan