TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, menangani sebanyak 82 perkara selama bulan Januari hingga Agustus 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan, 82 perkara tersebut telah dilimpahkan untuk disidangkan.
“Yang paling dominan dalam perkara yang sudah ditangani adalah kasus Narkotika, perlindungan anak, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” terang Febiana saat ditemui di ruangnya, Senin (22/8/2022).
Kata Febiana, sebelumnya satu perkara anak-anak yang berhasil ditangani dengan diversi, pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang alot untuk mencapai keadilan restoratif.
Dalam menangani kasus anak melalui diversi, melalui serangkaian tahapan yaitu setelah tahap II maka dijadwalkan buat pertemuan antara korban dan pelaku untuk membahas diversi dalam rentang waktu 5 hari.
Kemudian, apabila dalam tahap diversi berhasil, maka akan dibuat berita acara lalu dikirim ke pengadilan.
“Kalau berhasil dari pengadilan akan mengeluarkan penetapan tetapi kalau tidak berhasil tetap akan disidang,” jelasnya.
- Tag :
- Kejaksaan Mimika,
- Kejari Mimika,
- Pidana Umum
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis