Keluarga Korban Pencabulan Tutup Panti Asuhan Bunda Mulia

Keluarga bersama polisi menutup Panti Asuhan Bunda Mulia. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Keluarga bersama polisi menutup Panti Asuhan Bunda Mulia. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Keluarga korban pencabulan mendatangi dan menutup panti asuhan Bunda Mulia yang menjadi tempat kejadian pencabulan oleh pengurus panti, Senin (30/5/2022).

Panti asuhan yang berlokasi di SP 4 itu  didatangi keluarga serta beberapa anak.

Sedangkan, penanggung jawab panti, Saharia atau biasa disapa bunda oleh anak panti itu tidak berada di panti asuhan.

Keluarga kemudian menemui Ketua RT setempat meminta orang yang masih berada di panti untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

Korban yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar itu juga ikut bersama keluarganya untuk mengambil pakaiannya yang masih ada di panti asuhan.

Aparat keamanan dari Polres Mimika juga tiba di Panti Asuhan, dan setelah berkomunikasi dengan keluarga korban sepakat untuk menutup panti asuhan.

Panti itu di tutup dengan papan yang di paku menutup semua pintu dan jendela-jendela.

Polisi juga memasangkan garis polisi pada panti asuhan tersebut.

Salah satu perwakilan keluarga, Azka mengatakan penutupan panti asuhan dilakukan karena merasa penanggung jawab dirasa lalai dalam menjaga anaknya.

Advertisements

“Kami sangat sesalkan karena ini sudah lama terjadi dan tidak mungkin pihak yayasan tidak tau karena sudah dari bulan Maret,” ungkapnya.

Terlebih kejadian pencabulan telah dialami korban berkali-kali. Bahkan “bunda” juga mengetahui hal itu dan justru memarahi korban.

“Ada anak panti lihat trus kasih tau bunda itu, tapi dia malah marah korban dan bilang korban memang biadab,” katanya.

Bahkan Bunda juga membuat laporan tidak benar ke pihak kepolisian yang mana melaporkan suaminya yang bukan pelaku.

“Dia lapor suaminya, suaminya juga mengaku. Padahal pelakunya itu Bahri (ponakan bunda),” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AL, dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mencabuli seorang anak berusia 13 tahun.

Advertisements

Kasus ini terjadi pada salah satu panti asuhan di Timika tempat korban tinggal.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, kasus ini terjadi pada 31 Maret 2022, dan dilaporkan istri pelaku yang juga bekerja pada panti asuhan tempat korban.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan