Kembali Bekerja, Honorer Mimika Digaji Sesuai UMR

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Provinsi Papua, Michael Gomar menyatakan tenaga honorer di lingkup Pemkab Mimika akan menerima gaji sesuai standar Upah Minimum Regional (UMR).

Pemerintah sejak awal Januari 2022 telah melakukan evaluasi kedua tenaga honorer, dan setelah divalidasi akan kembali bekerja pada 1 April.

Dari jumlah 3.200 tenaga honorer, kini tersisa 2.665 tenaga honorer yang telah divalidasi. Meski begitu Sekda mengaku jumlah ini masih akan divalidasi karena ternyata masih ada OPD dan distrik yang mengusulkan nama baru.

Dengan ada pengurangan ini tentu akan mengurangi anggaran Pemkab Mimika untuk membayar gaji honorer dari sebelumnya di tahun 2021 berjumlah 3.600 orang.

Untuk jumlah itu di tahun 2021 pemerintah telah menganggarkan dana sejumlah Rp225 miliar untuk membayar tenaga honorer.

“Sudah pasti di tahun 2022 apabila ditetapkan 2.665 orang ataupun berkurang dari itu sudah pasti pembayaran untuk honorer berkurang,” jelas Gomar.

Lebih lanjut, Gomar menyebutkan tenaga honorer tiddak lagi menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) karena itu hanya diperuntukkan untuk ASN.

Sehingga tenaga honorer ketika kembali bekerja hanya akan menerima dua hak yaitu gaji dan uang lauk pauk (ULP)

“Dimana gaji ini sudah standar UMR, UMP dan sebelumnya TPP itu sudah include dalam gaji,” kata Gomar.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan