Kembali Buka Posko THR, Kadisnaker Mimika: Kami Tidak Pernah Terima Aduan

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, mengatakan pihaknya kembali membuka posko pengaduan pelaporan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Yanengga menyebut, posko tersebut berada di kantor Disnakertrans di Kompleks Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

“Kami buka posko (THR) itu di kantor, kemudian pada Natal, Desember 2022 lalu, kami tidak mendapatkan pengaduan,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (17/4/2023).

Yanengga berharap pada hari raya Idul Fitri ini pun tidak ada pengaduan yang diterima pihaknya.

“Kalau tidak ada pengaduan berarti orang sudah mulai sadar, (berkat) hasil sosialisasi kami dengan perusahaan dan serikat,” katanya.

Yanengga mengatakan Disnakertrans berharap agar pemberi kerja atau pemberi THR melakukan apa yang diperintahkan oleh pemerintah.

“THR ini menurut aturan diberikan 7 hari sebelum hari raya, biasanya satu minggu sebelum hari raya atau ada yang menerima laporan karena petugas standby, tetapi sampai saat ini belum ada, Desember lalu pun begitu,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dikutip dari situs resminya kemenaker.go.id pada Jumat, 31 Maret 2023, Menaker mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Advertisements

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan