TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Daerah di suatu daerah jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma menjelaskan, terkait cuti untuk kepala daerah petahana tidak ada perubahan, karena tidak ada putusan MA maupun putusan MK.
Peraturan KPU yang saat ini digunakan ialah PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan.
“Kalau saya lihat dari situ dan saya lihat undang-undang Pilkada itu belum ada perubahan. Kalaupun PKPU (yang baru) keluar itu pasti tetap akan sama,” kata Hiro di Timika, Rabu (3/7/2024).
Hiro menerangkan, untuk kepala daerah yang kembali mencalonkan diri, harus mengajukan cuti pada saat memasuki masa kampanye.
“Jadi Pilkada itu, kepala daerah itu dia baru boleh cuti pada saat memasuki masa kampanye, dia tidak mundur pada saat penetapan,” katanya.
Sedangkan, jika kepala daerah ingin mencalonkan diri di daerah lain, harus mengundurkan diri dari jabatannya di daerah.
“Contoh kalau kepala daerah di Timika dan calon di Timika, hanya cuti di masa kampanye. Kalau di Timika kan masa akhir jabatan kepala daerah 6 September, kampanye mulai 27 September. Berarti gak perlu lagi,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis