Koalisi Pembela HAM Surati Direktur LPDP Terkait Beasiswa Veronica Koman

Veronica Koman( Foto: ACFID/Amnesty Internasional)
Veronica Koman( Foto: ACFID/Amnesty Internasional)

Kedua, Polda Jawa Timur mengeluarkan subpoena untuk Veronica pada Agustus 2019 terkait tweet video insiden Surabaya, yang menuduh tweet Veronica itu berisi “hasutan” dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi mengklaim, tweet tersebut merupakan berita “hoax”. Tapi sesungguhnya serangan itu benar terjadi dan isi video itu benar adanya.

Tuduhan ini merupakan penyalahgunaan berat ketentuan hukum yang seharusnya diterapkan untuk menghapus diskriminasi daripada menghukum mereka yang membela
orang lain yang menjadi korbannya.

Penggunaan pasal pidana ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia dan menghalangi pekerjaan Veronica sebagai pengacara hak asasi manusia.

Pada 1 September 2019, Polda Jawa Timur melangkah lebih jauh dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Veronica. Sementara itu, Veronica menerima berbagai ancaman, termasuk ancaman pembunuhan dan pemerkosaan karena pekerjaannya tersebut. Keselamatan dan keamanan dirinya terancam, baik oleh aparat negara maupun bukan. Sayangnya, kami tidak melihat polisi Indonesia menangkap pelaku yang melakukan ancaman terhadap Veronica tersebut.

Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk “melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan perlindungan setiap orang dari kekerasan, ancaman, pembalasan dendam, diskriminasi yang merugikan, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai konsekuensi dari pelaksanaannya yang sah,” sebagaimana ditetapkan dalam Poin 2(c) Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia. Ini termasuk memastikan keamanan Veronica dari segala ancaman atau tindakan pembalasan dari pihak manapun dan memastikan bahwa setiap pelaku dimintai pertanggungjawaban.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia Indonesia dan khususnya dalam hal ini Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

Kami mengakui persyaratan bagi penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia setelah mereka menyelesaikan studi mereka atau untuk mengembalikan beasiswa yang mungkin telah mereka terima. Namun, dalam kasus ini, kami tidak yakin persyaratan tersebut adil, karena Veronica menghadapi masalah keamanan yang nyata seperti yang dijelaskan di atas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan